SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN
A.
Pengertian
Subsistem Pembiayaan
Kesehatan adalah tatanan yang
menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian
dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung untuk
memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
B.
Tujuan
Tujuan subsistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan
kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan
termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk terselenggaranya
pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
C. Unsur-unsur Utama
Subsistem
pembiayaan kesehatan terdiri atas tiga unsur utama, yakni :
1.
Penggalian dana merupakan kegiatan menghimpun dana yang diperlukan
untuk penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik yang bersumber dari
pemerintah, swasta, masyarakat dan sumber lain.
2.
Pengalokasian dana merupakan penetapan peruntukan dan penggunaan
dana sesuai kebutuhan.
3.
Pembelanjaan merupakan pemakaian dana yang telah dialokasikan
sesuai dengan peruntukan secara berdaya
guna dan berhasil guna.
D.
Prinsip
Penyelenggaraan
subsistem pembiayaan kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Upaya
penggalian dana dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pengalokasian
dana didasarkan pada paradigma sehat, komitmen global/nasional/regional,
regulasi dan program-program prioritas.
3.
Pembiayaan
kesehatan yang bersumber dari pemerintah
diarahkan untuk pembiayaan penyelenggaraan upaya kesehatan yang strategis dan
lebih mengutamakan keluarga miskin dan rentan.
4.
Dengan
telah diundangkannya SJSN, penggalian dana dan penggunaannya dapat dilakukan
melalui mekanisme asuransi sosial dalam bentuk jaminan kesehatan daerah sebagai
bagian integral dari Sistem Jaminan Sosial Daerah (SJSD).
5.
Pembiayaan
kesehatan bagi keluarga miskin dan
rentan diupayakan melalui pembiayaan kesehatan pra
upaya dengan premi dibayar pemerintah (pusat, propinsi maupun
kabupaten/kota).
6. Pembiayaan kesehatan yang bersumber
masyarakat dan swasta diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan secara pra upaya atau dalam bentuk lainnya dilaksanakan
dengan prinsip solidaritas sosial yang wajib dan sukarela.
7.
Semua
pembiayaan bidang kesehatan digunakan dengan tujuan untuk mendukung peningkatan upaya kesehatan yang
merata, bermutu, terjangkau dan berkelanjutan.
8.
Pembelanjaan
harus transparan, akuntabel, efisien dan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
E.
Bentuk
Pokok
1. Penggalian Dana
Hal
yang harus diperhatikan dalam penggalian dana meliputi :
a. Dana bersumber pemerintah berasal dari APBN,
APBD Propinsi, APBD Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 15% untuk sektor
kesehatan dari total anggaran pendapatan dan belanja setiap tahunnya.
b.
Dana bersumber masyarakat berasal dari perorangan, kelompok, swasta dan
sumber lain dikelola oleh badan penyelenggara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengalokasian
Dana
Hal yang harus diperhatikan dalam pengalokasian
dana meliputi :
a.
Pengalokasian
dana bersumber pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang
berlaku, dengan pembagian yang memadai/proposional yang mengacu pada kesepakatan pencapaian
program-program prioritas global, nasional dan
regional/spesifik daerah, dengan memperhatikan aspek kebutuhan dan
kewajaran.
b.
Pengalokasian
dana mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan
rehabilitatif
c.
Pengalokasian
dana berdasarkan perencanaan dengan memperhitungkan biaya pemeliharaan dan
hasil evaluasi program.
d.
Pengalokasian
dana dari masyarakat dipergunakan untuk UKM, UKP dan UKKD atau sesuai dengan
musyawarah berdasarkan atas asas gotong royong.
3. Pembelanjaan
a.
Pembelanjaan kesehatan untuk
:
1)
Biaya
operasional digunakan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan semua subsistem.
2)
Biaya
investasi digunakan untuk pembiayaan sarana, prasarana dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk
memfasilitasi kegiatan-kegiatan semua subsistem.
3)
Biaya
pemeliharaan digunakan untuk pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana serta
peningkatan kemampuan sumber daya manusia agar terjaga kualitasnya untuk mendukung kegiatan-kegiatan semua subsistem
sehingga dapat dilaksanakan secara
berkesinambungan.
b.
Pembelanjaan
dana yang bersumber masyarakat dan swasta untuk :
1)
Biaya
operasional pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana,
serta biaya pelaksanaan kegiatan lainnya.
2)
Peningkatan
pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja
dan perbaikan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitarnya.
3)
Mendukung
fungsi sosial pada sarana pelayanan kesehatan swasta.
Dalam pemiayaan kesehatan kita menerapkan budaya gotong royong berdasarkan Pancasila.
ReplyDelete