Wednesday, 5 June 2013

SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN

SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN

A.   Pengertian
Subsistem Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

B.   Tujuan
Tujuan subsistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

C.    Unsur-unsur Utama

Subsistem pembiayaan kesehatan terdiri atas tiga unsur utama, yakni :
1.      Penggalian dana merupakan kegiatan menghimpun dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik yang bersumber dari pemerintah, swasta, masyarakat dan sumber lain.
2.      Pengalokasian dana merupakan penetapan peruntukan dan penggunaan dana sesuai kebutuhan.
3.      Pembelanjaan merupakan pemakaian dana yang telah dialokasikan sesuai dengan peruntukan secara berdaya guna dan berhasil guna.

D.   Prinsip
Penyelenggaraan subsistem pembiayaan kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Upaya penggalian dana dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pengalokasian dana didasarkan pada paradigma sehat, komitmen global/nasional/regional, regulasi dan program-program prioritas.
3.      Pembiayaan kesehatan  yang bersumber dari pemerintah diarahkan untuk pembiayaan penyelenggaraan upaya kesehatan yang strategis dan lebih mengutamakan keluarga miskin dan rentan.
4.      Dengan telah diundangkannya SJSN, penggalian dana dan penggunaannya dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi sosial dalam bentuk jaminan kesehatan daerah sebagai bagian integral dari Sistem Jaminan Sosial Daerah (SJSD).
5.      Pembiayaan kesehatan  bagi keluarga miskin dan rentan diupayakan melalui pembiayaan kesehatan pra upaya dengan premi dibayar pemerintah (pusat, propinsi maupun kabupaten/kota).
6.      Pembiayaan kesehatan yang bersumber masyarakat dan swasta diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan secara pra upaya atau dalam bentuk lainnya dilaksanakan dengan prinsip solidaritas sosial yang wajib dan sukarela.
7.      Semua pembiayaan bidang kesehatan digunakan dengan tujuan untuk  mendukung peningkatan upaya kesehatan yang merata, bermutu, terjangkau dan berkelanjutan.
8.      Pembelanjaan harus transparan, akuntabel, efisien dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E.   Bentuk Pokok
1.   Penggalian Dana
      Hal yang harus diperhatikan dalam penggalian dana meliputi :
a.   Dana bersumber pemerintah berasal dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 15% untuk sektor kesehatan dari total anggaran pendapatan dan belanja setiap tahunnya.
b.   Dana bersumber masyarakat  berasal dari perorangan, kelompok, swasta dan sumber lain dikelola oleh badan penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Pengalokasian Dana
Hal yang harus diperhatikan dalam pengalokasian dana meliputi :
a.    Pengalokasian dana bersumber pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, dengan pembagian yang memadai/proposional yang  mengacu pada kesepakatan pencapaian program-program prioritas global, nasional dan regional/spesifik daerah, dengan memperhatikan aspek kebutuhan dan kewajaran. 
b.    Pengalokasian dana mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif
c.    Pengalokasian dana berdasarkan perencanaan dengan memperhitungkan biaya pemeliharaan dan hasil evaluasi program.
d.    Pengalokasian dana dari masyarakat dipergunakan untuk UKM, UKP dan UKKD atau sesuai dengan musyawarah berdasarkan atas asas gotong royong.

3.    Pembelanjaan
a.    Pembelanjaan  kesehatan untuk : 
1)    Biaya operasional digunakan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan   semua subsistem.
2)    Biaya investasi digunakan untuk pembiayaan sarana, prasarana dan  tenaga pendukung yang diperlukan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan semua subsistem.
3)    Biaya pemeliharaan digunakan untuk pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia agar terjaga kualitasnya untuk  mendukung kegiatan-kegiatan semua subsistem sehingga dapat dilaksanakan secara  berkesinambungan.
b.    Pembelanjaan dana yang bersumber masyarakat dan swasta untuk :
1)    Biaya operasional pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, serta biaya pelaksanaan kegiatan lainnya.
2)    Peningkatan pelayanan kesehatan bagi  tenaga kerja dan perbaikan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitarnya.
3)    Mendukung fungsi sosial pada sarana pelayanan kesehatan swasta.

1 comment:

  1. Dalam pemiayaan kesehatan kita menerapkan budaya gotong royong berdasarkan Pancasila.

    ReplyDelete