KONSEP DESA SIAGA
Desa
Siaga adalah desa yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk
mencegah dan mengatasi masalah / ancaman kesehatan
( termasuk bencana
dan kegawat-daruratan kesehatan ) secara mandiri dalam rangka mewujudkan desa
sehat. Desa Siaga merupakan basis bagi Indonesia Sehat.
Desa yang dimaksud disini dapat berarti
kelurahan atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pencanangan
program nasional Desa Siaga yang ditargetkan bisa mencakup 70.000 desa di
seluruh Indonesia pada akhir tahun 2008 diharapkan tidak terjebak pada kegiatan
seremoni saja. Konsep Desa Siaga yang dimaksudkan untuk memberdayakan
masyarakat agar mau dan mampu hidup sehat itu harus berkesinambungan dan
menjadi bagian dari warga desa tersebut.
Agar sebuah desa menjadi Desa Siaga maka
desa tersebut harus memiliki forum desa / lembaga kemasyarakatan yang aktif dan
adanya sarana / akses pelayanan kesehatan dasar. Dalam
pengembangannya Desa Siaga akan meningkat dengan membagi menjadi 4
Kriteria Desa Siaga :
·
Tahap Bina
Pada tahap ini forum masyarakat desa mungkin belum
aktif, namun telah ada forum / lembaga masyarakat desa yang telah berfungsi
dalam bentuk apa saja, misalnya kelompok rembug desa, kelompok yasinan atau persekutuan
doa, dsb. Demikian juga Posyandu dan Polindesnya mungkin masih pada tahap
pratama. Pembinaan intensif dari petugas kesehatan dan petugas sektor
lainnya sangat diperlukan, misalnya dalam bentuk pendampingan saat ada
pertemuan forum desa untuk meningkatkan kinerja forum dengan pendekatan PKMD.
·
Tahap
Tumbuh
Pada tahap ini forum masyarakat desa telah aktif
lamdari anggota forum untuk mengembangkan UKBM sesuai kebutuhan masyarakat
selain posyandu , Demikian juga Polindes dan Posyandu sedikitnya sudah pada
tahap madya.
Pendampingan dari tim Kecamatan atau petugas dari sektor/LSM masih sangat
diperlukan untuk pengembangan kualitas Posyandu atau pengembangan UKBM
lainnya. Hal penting lain yang diperhatikan adalah pembinaan dari Puskesmas
PONED sehingga semua hamil bersalin nifas serta bayi baru lahir yang
risiko tinggi dan mengalami komplikasi dapat ditangani dengan baik.
Disamping itu sistem surveilans berbasis masyarakat juga sudah sudah dapat
berjalan, artinya masyarakat mampu mengamati penyakit ( menular dan tidak
menular ) serta faktor risiko di lingkungannya secara terus menerus dan
melaporkan serta memberikan informasi pada petugas kesehatan / yang terkait.
·
Tahap Kembang
Pada tahap ini forum kesehatan masyarakat telah
berperan secara aktif dan mampu mengembangkan UKBM-UKBM sesuai kebutuhan
masyarakat dengan biaya berbasis masyarakat. Sistem Kewaspadaan Dini masyarakat
menghadapi bencana dan kejadian luar biasa telah dilaksanakan dengan baik,
demikian juga dengan sistem pembiyaan kesehatan berbasis masyarakat.
Jika selama ini pembiayaan kesehatan oleh masyarakat sempat terhenti karena
kurangnya pemahaman terhadap sistem jaminan ,masyrakat didorong lagi untuk
mengembangkan sistem serupa dimulai dari sistem yang sederhana dan jelas
dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya tabulin. Pembinaan masih diperlukan
meskipun tidak terlalu intensif.
·
Tahap Paripurna
Pada tahap ini semua indikator dalam kriteria Desa
Siaga sudah terpenuhi. Masyarakat sudah hidup dalam lingkungan sehat
serta berperilaku hidup bersih dan sehat. Masyarakatnya sudah mandiri dan
siaga tidak hanya terhadap masalah kesehatan yang mengancam , namun juga
terhadap kemungkinan musibah / bencana non kesehatan. . Pendampingan dari Tim
Kecamatan sudah tidak diperlukan lagi.
Desa
siaga tidak hanya sekedar konsep yang bertengger di atas awan. Dengan mengacu
visi Departemen Kesehatan agar rakyat indonesia dapat mewujudkan kesehatan
secara mandiri, perlu dilakukan tindakan - tindakan nyata. Sebagai contoh,
pembentukan Pos Kesehatan Desa ( Poskesdes ) yang bertujuan agar setiap desa
mampu mengidentifikasi dan mencegah bencana, wabah, kurang gizi dan persoalan -
persoalan lain. Poskesdes diharapkan pula untuk merevitalisasi upaya - upaya
kesehatan bersumber masyarakat seperti posyandu, pos obat desa, ambulans desa,
bank daerah desa, kelompok pemakai air dan koperasi jamban.
1. POLINDES
Merupakan salah satu bentuk UKBM yang memiliki tenaga
kesehatan yang tetap dan tinggal di desa. Untuk pembinaan dan pelayanan
kesehatan ibu dan anak bagi masyarakat dapat langsung dirasakan dan sangat
besar manfaatnya. Bidan Desa yang tinggal bersama dengan masyarakat setempat
setiap saat siap dan siaga dalam pendampingan dan pemantauan kesehatan
masyarakat setempat.
Bagi kelurahan dan atau desa yang telah memiliki sarana kesehatan milik
Pemerintah maupun swasta seperti Rumah Sakit, Klinik , Puskesmas dan Pustu,
pembentukan Desa Siaga tidak harus dikaitkan dengan Polindes. Demikian
juga bagi kelurahan di perkotaan / desa dengan jumlah penduduk yang kecil ,
tidak harus membangun fasilitas pelayanan kesehatan; yang penting adalah
aksesibitas pelayanan kesehatan yang mudah. Pada kelurahan / desa sejenis ini
yang perlu adalah menekankan pada upaya pemberdayaan masyarakat.
Pada daerah tersebut dilakukan pelatihan pemberdayaan dan safe community
dan meningkatkan forum kesehatan desa.
2. POSYANDU
Revitalisasi Posyandu, dengan
berbagai rangkaian kegiatan. Revitalisasi yang dilaksanakan secara
menyeluruh dengan sasaran memantapkan kelembagaan posyandu, kemampuan kader dan
sarana Posyandu diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja Posyandu.
3. POSKESTREN
Dengan pembinaan dan persiapan yang dilakukan,
Poskestren yang ada dapat menjadi pijakan awal dalam menuju desa siaga. Pondok
pesantren merupakan komunitas yang homogen dan membentuk masyarakat serta
lingkungan sendiri tetapi mempunyai peran dan pengaruh bagi masyarakat
sekitarnya. Ditambah lagi program pelatihan dan dukungan fisik dan peralatan
Pos Kesehatan Pondok Pesantren yang mendukung Santri Siaga, merupakan potensi
yang besar dalam mendukung terbentuknya Desa Siaga.
4.
POSKESDES
Merupakan salah satu bentuk UKBM yang baru
disosialisasikan oleh Departemen Kesehatan. Poskesdes diharapkan sebagai pusat
pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat
desa ( misalnya Pos Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga,
dan lain-lain ).
Bentuk fisik Poskesdes disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing
masing desa / kelurahan. Bangunan bisa merupakan perluasan bangunan Polindes
yang telah ada dan selama ini dimanfaatkan oleh bidan di desa sebagai tempat
pelayanan serta rumah tinggal. Bisa pula berupa bangunan baru yang terpisah
dari Polindes atau bangunan / sarana yang telah ada dan dimanfaatkan sebagai
tempat kegiatan UKBM.
Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berfungsi menjadi tempat i koordinasi
dari UKBM - UKBM tersebut.
VISI DAN MISI DESA SIAGA
VISI
:
· Mewujudkan Desa menjadi Desa Siaga Sehat.
· Menuju Desa Sehat 2010.
MISI :
· Menggerakkan
pembangunan kesehatan.
·
Memelihara
dan meningkatkan pengetahuan,SDM.
· Memberdayakan
masyarakat agar mampu berperilaku hidup sehat.
· Meningkatkan
akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.
· Meningkatkan
sistem surveilans, monitoring dan informasi kesehatan.
· Meningkatkan
pembiayaan kesehatan.
LANDASAN HUKUM DESA SIAGA
Dengan Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor : 574 / Menkes / SK /
IV / 2000 telah ditetapkan Visi Pembangunan Kesehatan, yaitu Indonesia Sehat
2010. Visi tersebut menggambarkan bahwa pada tahun 2010 bangsa Indonesia hidup
dalam lingkungan yang sehat, berperilaku hidup bersih dan sehat serta mampu
menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata,
sehingga memiliki derajat kesehatan yang setinggi - tingginya.
Beberapa landasan hukum pelaksanaan desa siaga :
·
UU No.23 Th.1992 tentang
kesehatan
·
UU No.32 Th.2004
tentang Pemerintah Daerah
·
UU No.25 Th.2005
tentang Perencanaan Pembangunan
·
PP No.25 Th.2004
tentang Otonomi Daerah
·
Keputusan Menkes
No.128 / Menkes / SK / II /2004 Th.2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
·
Keputusan Menkes
No.131 / Menkes / SK / II/ 2004 tentang SKN.
·
TUJUAN DESA SIAGA
Tujuan Umum :
Terwujudnya
masyarakat desa yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan
di wilayahnya.
Tujuan khusus:
1.Meningkatnya
pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan
2.Meningkatnya
kemampuan masyarakat desa untuk menolong dirinya dibidang kesehatan
3.Meningkatnya kewaspadaan dan
kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan
gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, kegawatdaruratan dsb)
4.Meningkatnya dukungan dan peran
aktif para stakeholders dalam mewujudkan kesehatan masyarakat desa
5.Meningkatnya
masyarakat desa yang melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
6.Meningkatnya
keluarga sadar gizi
7.Meningkatnya
kesehatan lingkungan desa
8.Meningkatnya kemampuan dan
kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan.
Dalam
rangka memaksimalkan fungsi desa siaga, sejak tahun 2006 - 2009 telah dilakukan
peningkatan kapasitas terkait sumber daya desa siaga. Terkait kesiapan petugas
telah dilatih bidan desa siaga sebagai tenaga pelayanan kesehatan dasar kepada
masyarakat, sedangkan terkait kesiapan masyarakat telah dilatih 2 kader dan 1
tokoh masyarakat ( toma ) di seluruh desa untuk melakukan pemberdayaan
masyarakat khususnya untuk pelaksanaan Survai Mawas Diri ( SMD ) dan musyawarah
Masyarakat Desa ( MMD ). Telah dikembangkan UKBM dan di bangun poskedes di desa
dalam rangka pelayanan kesehatan dasar. Jadi pengembangan desa siaga sampai
tahun 2009 masih mengarah kepada upaya memenuhi kesiapan desa siaga secara
fisik dan upaya penyiapan tenaga kesehatan dan kader.
Grand Strategis
Konsep penyusunan rencana umum ( grand
strategy ) pengembangan desa diuraikan di bawah ini.
Gangguan gizi masyarakat dan kemiskinan
desa mengawali analisis pengembangan terhadap setiap desa. Masalah gizi
pada RTM di setiap desa adalah kekurangan gizi pada ibu hamil dan balita.
Kekurangan gizi pada kedua kelompok masyarakat ini dipengaruhi oleh pola
konsumsi yang rendah asupan mikronutrien. Pola konsumsi keluarga RTM seperti
itu erat kaitnya dengan keterbatasan persediaan pangan RTM karena
produktivitas hasil pertanian yang rendah. Demikian pula dengan daya beli
keluarga. Keterbatasan produktifitas pertanian RTM di setiap desa muncul karena
keterbatasan kepemilikan lahan, belum
dimanfaatkannya teknologi pertanian, dan diperburuk lagi oleh masalah air. Rendahnya tingkat
pendidikan RTM membatasi kemampuan keluarga mengakses informasi tentang
penggunaan teknologi pertanian, peluang pasar, dan kalah kemampuan bersaing
mencari lapangan kerja. Kewajiban adat setempat juga dirasakan oleh RTM
sebagai beban ekonomi. Beban perekonomian keluarga juga diperburuk oleh
kegemaran masyarakat berjudi sabungan ayam.
( “metaje” )
Dari konsep tersebut di atas dan hasil survei,
dirumuskan isu - isu strategis yang menjadi dasar strategi umum ( grand strategy ) pengembangan di
setiap desa . RTM dijadikan sasaran utama
pengembangan program dampingan disinergikan dengan program pengentasan
kemiskinan. Sesuai dengan semangat otonomi daerah, pengentasan kemiskinan yang
dikembangkan di setiap desa akan dikoordinasikan dengan Dinas - Dinas terkait
menjadi model pengentasan kemiskinan di pedesaan. Validasi eksternal
pengentasan kemiskinan di suatu desa akan diterapkan di desa-desa lainnya yang
memiliki kondisi sosial ekonomi yang mirip dengan desa tersebut.
Berbagai isu strategis terkait dengan masalah kemiskinan dan kerawanan pangan yang biasa
di pedesaan terdiri ata
1.
Keterbatasan lahan
yang dimiliki RTM. Di sisi lain, masih banyak lahan di suatu desa yang belum diolah
secara optimal menjadi lahan produktif.
2.
Rendahnya
produktivitas lahan pertanian. Pengolahan pertanian oleh RTM di suatu desa
belum menggunakan teknologi tepat sehingga produktivitas sistem pertanian
mereka masih rendah.
3.
Terbatasnya
persediaan pangan di tingkat rumah tangga. Hasil pertanian RTM hampir semuanya
dikonsumsi keluarga dan dijadikan bibit untuk musim tanam berikutnya. Jumlahnya
yang dijual masih sangat terbatas
4.
Rendahnya pendapatan
dan daya beli keluarga. Kondisi ini erat kaitannya dengan keterbatasan
produktivitas lahan pertanian, dan ketidak mampuan mereka merebut pasar kerja
di luar desa atau menciptakan lapangan kerja baru di desa mereka.
5.
Lemahnya permodalan dan pemasaran produk
pertanian, peternakan, dan kerajinan tangan. Kondisi ini erat kaitannya dengan
sistem ijon dan belum efektifnya penerapan skema bantuan modal kerja pemerintah
bagi RTM di pedesaan.
6.
Pola konsumsi
keluarga kurang gizi. Faktor ini dipengaruhi langsung oleh rendahnya persediaan
pangan, daya beli keluarga, dan tingkat pendidikan RTM. Kelompok RTM yang
paling cepat terkena dampak gangguan gizi adalah ibu hamil dan balita. Kondisi
ini erat kaitannya dengan tingginya proporsi Balita kurang gizi. Ini menjadi
bukti belum efektifnya intervensi akar masalah gangguan gizi di masyarakat
karena hanya dilaksanakan oleh jajaran kesehatan saja. Keterlibatan sektor
lainnya seperti pertanian, peternakan, perindustrian, PU, pemberdayaan
perempuan, koperasi dsb kurang fokus programnya untuk mengatasi masalah
kekuarangan gizi terutama yang menjadi ancaman RTM.
7.
Masalah air. Air
tadah hujan adalah sumber air utama di pedesaan. Kondisi ini dirasakan sangat
menghambat upaya peningkatan produktifitas sistem pertanian terpadu. Kebutuhan
air bersih untuk keluarga juga menjadi dambaan utama masyarakat pedesaan. Tidak
terpenuhinya air sebagai salah satu kebutuhan pokok rumah tangga di desa ini
memengaruhi status kesehatan lingkungan di desa ini. Kelangkaan air mendorong
masyarakat melakukan buang air besar ( BAB ) di sembarang tempat. Lalat
berkembang di musim hujan.
8.
Rendahnya tingkat
pendidikan keluarga. Kondisi ini sangat erat kaitannya dengan keterbatasan
pendapatan dan sikap skeptis kepala keluarga RTM terhadap pendidikan anak-anak
mereka. Isu ini pasti berpengaruh pada angka partisipasi kasar anak usia 7 - 15
tahun di bidang pendidikan.
9.
Terbatasnya mobilitas penduduk. Isu ini erat kaitannya dengan masih kuatnya ikatan adat desa. Selain akibat
masalah kemiskinan, kondisi ini ditengarai juga melemahkan motivasi keluarga
mengirim anak-anak mereka mencari pendidikan di luar desa.
10. Kegemaran berjudi. Berjudi terutama sabungan ayam adalah salah satu bentuk “ hiburan ” yang digemari
masyarakat desa. Secara umum, prilaku judi ini merupakan salah satu faktor yang
menggrogoti kesejahteraan RTM di desa ini.
Strategi yang dirumuskan melalui
program Pengabdian Masyarakat dan Penelitian memiliki dua dimensi.
Dimensi pertama,
Pengembangan usaha tani skala kecil secara terpadu
berbasis pupuk organik. Teknologi tepat guna
diperkenalkan mulai dari pemakaian pupuk organik, pemilihan bibit, pengolahan
tanah, cara tanam, sampai ke pemasaran produk pertanian, dan peternakan. Output
kegiatan ini adalah digunakannya secara bertahap pupuk organik pada lahan pertanian
penduduk setempat, terutama di lahan milik RTM. Dengan menjadikan desa berbasis
pertanian organik, secara bertahap diharapkan ketahanan pangan dan pendapatan
RTM akan meningkat, termasuk teratasinya masalah air dan peningkatan akses
masyarakat ke pelayanan kesehatan bermutu.
Dimensi kedua,
Pengembangan
lahan desa sebagai laboratorium ( sekolah ) lapangan. Outputnya adalah
peternakan, misalnya sapi melalui inseminasi buatan, dan budi daya pertanian
lahan kering melalui demplot pembuatan bibit. Petani setempat akan belajar
mengembangkan usaha tani terpadu melalui demplot ( Sekolah lapangan ).
Dokumen akademik
hasil penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang peternakan, pertanian, dan
pengentasan kemiskinan akan dipublikasikan di berbagai forum ilmiah. Dengan
mengembangkan inseminasi buatan sapi unggul dan budidaya tanaman lahan kering
di lahan yang dikelola,maka Desa tersebut akan menjadi pusat pengembangan bibit
sapi unggul dan budi daya tanaman lahan kering di Indonesia.
Strategi yang diterapkan terkait dengan kedua dimensi tersebut
mencakup:
1.
Intensifikasi sistem pertanian lahan kering
menggunakan pupuk organik
2.
Diversifikasi budi daya tanaman dan ternak.
3.
Memperluas
jangkauan pendidikan melalui sekolah lapangan dan gerakan orang tua asuh.
4.
Membangun semangat kewirausahaan RTM di bidang
pertanian, peternakan dan kerajinan tangan dari bambu mulai dari bantuan
permodalan dan bibit sampai ke pemasarannya.
5.
Merevitalisasi Posyandu sebagai UKBM ( upaya kesehatan
berbasis masyarakat ). Program ini diawali dengan pelatihan kader ( posyandu
dan dasa wisma ) masing - masing dusun. Tujuan pelatihan adalah meningkatkan
kompetensi dan komitment kader mengembangkan Pemantauan Wilayah Setempat
Kesehatan Ibu dan Anak ( PWS KIA ).
6.
Mengefektifkan pemanfaatan lahan desa sebagai laboratorium ( Sekolah Lapangan ) melalui
kegiatan penelitian di bidang peternakan, pertanian terpadu lahan kering, dan kerajinan bambu.
7.
Mencari alternatif sumber air melalui studi kelayakan.
Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa yang sudah lama mendambakan
air, baik untuk kebutuhan domestik keluarga maupun untuk pengembangan sistem
pertanian mereka.
SASARAN DESA SIAGA
Untuk
mempermudah strategi intervensi, sasaran dibedakan menjadi tiga kelompok, yang
dalam pendekatannya harus dilakukan secara simultan, ketiga kelompok tersebut adalah:
Sasaran Primer :
Semua individu dan
keluarga di desa yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, peduli dan
tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
Sasaran Sekunder :
Pihak - pihak yang
mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan keluarga di desa atau dapat
menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut yaitu tokoh -
tokoh pemerintahan, masyarakat, agama, perempuan, pemuda, PKK, dan lain – lain.
Sasaran Tersier :
Pihak - pihak yang
diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundang - undangan,
tenaga, sarana, dana, dan lain - lain yaitu Camat, Kepala Desa, pejabat
pemerintahan lainnya, dunia usaha, donatur, dan stakeholders lain.
Kriteria Desa Siaga
1.
Mempunyai pos
kesehatan desa.
2.
Mempunyai upaya
kesehatan berbasis masyarakat.
3.
Surveilans berbasis
masyarakat.
Adalah pengamatan yang dilakukan
secara terus menerus oleh masyarakat terhadap :
Gejala
atau penyakit menular potensial KLB, penyakit tidak menular termasuk gizi buruk
serta faktor risikonya.
Kejadian
lain di masyarakat dan segera melaporkan kepada petugas kesehatan setempat
untuk ditindaklanjuti.
Contoh penyakit :
Penyakit menular
-
TBC
- Frambusia
- HIV
/AIDS -
Kusta
Penyakit
Menular Potensial KLB antara lain :
-
Diare
- Typhus
-
Diphteri
- Hepatitis
-
Polio /
AFP
- Malaria
-
Campak
- DBD
-
Flu Burung
- dll.
Faktor risiko antara lain :
·
Adanya penolakan masyarakat terhadap imunisasi
·
Adanya Kematian unggas
·
Adanya tempat-tempat perindukan
nyamuk
·
Adanya migrasi penduduk ( in /
out )
·
Perilaku yang tidak sehat.
Kondisi lain
·
faktor risiko tinggi ibu hamil,bersalin , menyusui dan bayi baru lahir
Kejadian lain di masyarakat :
- Keracunan makanan
- Bencana
- Kerusuhan
Bentuk pengamatan masyarakat ( anggota keluarga , tetangga, kader )
disesuaikan dengan tatacara setempat , misalnya pengamatan terhadap tanda
penyakit :
-
batuk yang tidak sembuh dalam waktu 2 minggu
-
bercak putih di kulit yang mati rasa
-
ibu hamil yang mempunyai faktor risiko tinggi ( 4 terlalu, kedaruratan pada
kehamilan sebelumnya,dll )
-
bayi baru lahir yang kuning, tidak bisa menetek,dll
-
balita yang tidak naik berat badannya.
Bentuk laporan adalah lisan atau menggunakan alat komunikasi yang ada di desa (
telepon, telepon seluler ataupun Handy Talkie ) dan segera disampaikan kepada
petugas kesehatan setempat atau Petugas Pembina Desa.
4. Memiliki
kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan & bencana.
Suatu tatanan yang berbentuk
kemandirian masyarakat dalam kesiapsiagaan menghadapai situasi kedaruratan (
bencana, situasi khusus, dll ).
Masyarakat sudah dipersiapkan
apabila terjadi situasi darurat maka mereka tahu harus berbuat apa mereka tahu
tempat untuk mencari maupun memberi informasi kemana.
Masyarakat diharapkan
memperhatikan gejala alam pada lingkungan setempat mampu mengenali tanda akan
timbulnya bencana dan selanjutnya melakukan kegiatan tanggap darurat
sebagaimana pernah dilatihkan untuk menghindari / mengurangi jatuhnya korban.
Informasi mengenai tanda tanda
bahaya tersebut berasal dari sumber yang bisa dipercaya, misalnya dari
perangkat desa ( yang memperolehnya dari kecamatan ), berita resmi di
TVRI , RRI atau telepon dari Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Penyebaran informasi mengikuti
tatacara setempat, misalnya menggunakan titir / kentongan, pengeras suara dari
musholla atau dari mulut ke mulut.
5. Pembiayaan kesehatan
berbasis masyarakat.
Adalah tatanan yang menghimpun
berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana yang bersumber
dari masyarakat untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat.
Bentuk penggalian dana bisa
berupa jimpitan , uang sukarela pada saat pertemuan , arisan , pengajian atau
tabungan sosial masyarakat dengan jumlah yang sudah ditetapkan / disepakati.
Pengalokasian dana disesuaikan
dengan kebutuhan setempat , misalnya bantuan bagi warga yang harus dirawat di
Rumah Sakit , menjalani operasi medis, melahirkan, pemberian makanan tambahan
penyuluhan ( di Posyandu ) atau pemulihan bagi sasaran yang bergizi buruk , dan
sebagainya. Pembelanjaan dana diserahkan besar dan jenisnya sesuai kesepakatan
sedangkan dana dikelola oleh orang yang terpercaya dan dapat
mempertanggung jawabkan semua pembelanjaan kepada masyarakat.
6. Keluarga sadar
gizi.
7. Memakai sistem
perilaku hidup bersih dan sehat.
Adalah masyarakat yang dapat
menolong diri sendiri untuk mencegah dan menanggulagi masalah kesehatan,
mengupayakan lingkungan sehat, memanfaatkan pelayanan kesehatan serta
mengembangkan UKBM.
Yang dimaksud dengan upaya
mencegah adalah mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dengan mempraktikkan
gaya hidup sehat dan perilaku hidup bersih dan sehat termasuk pola makan dengan
gizi seimbang , menjaga kebersihan pribadi , berolah raga, menghindari
kebiasaan yang buruk, serta berperan aktif dalam pembangunan kesehatan
masyarakat ( promotif – preventif ).
Yang dimaksud dengan
menanggulangi adalah mengupayakan agar yang terlanjur sakit atau mengalami
gangguan gizi tidak menjadi semakin parah, tidak menulari orang lain dan bahkan
dapat disembuhkan, serta dipulihkan kesehatannya dengan memanfaatkan pelayanan
kesehatan yang ada ( kuratif – rehabilitatif ).
Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat ini terdiri dari ratusan praktik kehidupan sehari hari, tidak hanya
terbatas pada indikator yang biasa digunakan untuk mengukur kinerja program
kesehatan.
LANGKAH – LANGKAH PENGEMBANGAN DESA SIAGA
Pengembangan Desa siaga dilaksanakan dengan membantu /
memfasilitasi / mendampingi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran
melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi yang dilakukan
oleh forum masyarakat desa ( pengorganisasian masyarakat ). Yaitu dengan menempuh tahap-tahap
:
§ Mengindentifikasi masalah,
penyebab masalah, dan sumberdaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi
masalah.
Mendiagnosis
masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
Menetapkan
alternatif pemecahan masalah yang layak merencanakan dan melaksanakannya, serta
Memantau,
mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan.
Meskipun di lapangan banyak variasi pelaksanaannya, namun secara garis
besar langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut :
1. Pengembangan Tim
Petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum
kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan
para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas
teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para petugas ini bisa berbentuk
sosialisasi ,pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang
disesuaikan dengan kondisi setempat
Keluaran atau output dari langkah ini adalah
para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam
satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
2. Pengembangan Tim di
Masyarakat
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh
masyarakat, serta masyarakat ( forum masyarakat desa ), agar mereka tahu
dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam
langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar
mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan, agar mereka mau
memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu,
maupun dana atau sumber daya lain, sehingga pengembangan Desa Siaga dapat
berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh - tokoh masyarakat
bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini
publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan
finasial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat
dalam rangka pengembangan desa siaga.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah - wadah kegiatan masyarakat
di bidang kesehatan seperti forum Kesehatan Desa, konsil Kesehatan Kecamatan
atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta
organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikutsertakan
dalam setiap pertemuan dan kesepakatan.
3. Survei Mawas Diri
Survei Mawas diri ( SMD ) atau Telaah Mawas Diri ( TMD ) atau Community Self
Survey ( CSS ) bertujuan agar pemuka - pemuka masyarakat mampu melakukan
telaah mawas diri untuk desanya. Survei harus dilakukan oleh
pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan. Dengan
demikian, diharapkan mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di
desanya, serta bangkit niat atau tekat untuk mencari solusinya, termasuk
membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada
masyarakat desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan
keterampilan bagi mereka.
Keluaran atau output dari SMD ini berupa identifikasi masalah - masalah
kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi
masalah - masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka membangun
Poskesdes.
4. Musyawarah Masyarakat
Desa
Tujuan penyelenggaraan Musyawarah Masyarakat Desa ( MMD ) ini adalah mencari
alternatif penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun Poskesdes
dikaitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Disamping itu juga untuk menyusun
rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.
Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari tokoh masyarakat
yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah
tokoh - tokoh masyarakat, tokoh - tokoh perempuan dan generasi muda setempat.
Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau mendukung
pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya ( untuk itu diperlukan advokasi ).
Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disampaikan , utamanya
adalah daftar masalah kesehatan, data potensi, serta harapan masyarakat.
Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, serta
langkah - langkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga.
5. Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai
berikut :
·
Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga, Pemilihan Pengurus dan kader Desa
siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan formal desa dan
tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara
musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku,
dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
·
Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga.
Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang telah
ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan pedoman
orientasi/pelatihan yang berlaku .
Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di
desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga
( sebagaimana telah dirumuskan dalam rencana operasional ) , yaitu meliputi
pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan Poskesdes,
pembangunan dan pengelolaan UKBM lain serta hal-hal penting terkait seperti
kehamilan dan persalinan sehat, Siap – Antar - Jaga, Keluarga Sadar Gizi,
posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air
bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman ( PAB – PLP ), kegawat -daruratan
sehari - hari, kesiap siagaan bencana, keadian luar biasa
( KLB ), Pos Obat Desa ( POD ), diversifikasi pertanian tanaman pangan dan
pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga ( TOGA ), kegiatan
surveilans, perilaku hiup bersih dan sehat
( PHBS), dan lain-lain.
·
Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain.
Dalam hal ini pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari polindes yang
sudah ada. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam
rencana kerja kerja alternatif lain pembangunan Poskesdes. Dengan demikian
diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan- membangun baru dengan
fasilitas dari Pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donatur,
membangun baru dengan swadaya masyarakat atau memodifikasi bangunan lain yang
ada.
Bila mana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan
dengan membentuk UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan
berpedoman kepada panduan yang berlaku.
·
Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Dengan telah adanya Poskesdes, maka desa yang bersangkutan telah ditetapkan
sebagai Desa Siaga . Setelah Desa siaga resmi dibentuk, dilanjutkan
dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin, yaitu pengembangan sistem
surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan
kegawat-daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit menular dan penyakit yang
yang berpotensi menimbulkan KLB, peggalangan dana , pemberdayaan masyarakat
menuju kadarzi dan PHBS serta penyehatan lingkungan. Di Poskesdes
diselenggarakan pula pelayanan UKBM - UKBM lain seperti Posyandu dan lain -
lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.
Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas,
yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan
Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.
·
Pembinaan dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor
lain, serta adanya keterbatasan sumberdaya, maka untuk memajukan Desa Siaga
perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan
dari pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring
UKBM secara internal di dalam desa sendiri dan atau Temu Jejaring antar
desa siaga ( minimal sekali dalam setahun ). Upaya ini selain memantapkan
kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar - menukar pengalaman
dan memecahkan masalah -masalah yang dihadapi bersama. Yang juga tidak kalah
pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program -
program pembangunan yang bersasaran desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan
para kader. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan upaya-upaya
untuk memenuhi kebutuhan pada kader agar tidak drop- out ,kader-kader yang
memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial psikologisnya harus diberi
kesempatan seluas- luasnya untuk mengembangkan kreativitasnya. Sedangkan
kader-kader yang masih dibebani dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya,
harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan, misalnya dengan
pemberian gaji/insentif atau fasilitas agar dapat berwirausaha.
Untuk dapat melihat perkembangan Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan
evaluasi. Berkaitan dengan itu, kegiatan - kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat
oleh kader, misalnya dalam buku Register UKBM ( contohnya Sistem
Informasi Posyandu )
PERAN JAJARAN KESEHATAN
·
Peran Puskesmas
Dalam rangka Pengembangan Desa Siaga, Puskesmas merupakan ujung tombak dan
bertugas ganda, yaitu sebagai penyelenggara PONED ( atau melakukan pemberdayaan
masyarakat untuk deteksi dini risiko tinggi ibu hamil dan neonatal ) dan
penggerak masyarakat desa. Namun demikian, dalam menggerakkan masyarakat desa,
Puskesmas akan dibantu oleh Petugas Fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten
/ Kota yang telah dilatih di Provinsi.
Adapun peran Puskesmas adalah sebagai berikut :
1) Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik & Neonatal
Emergensi Dasar ( PONED) bagi Puskesmas yang sudan dilatih, Puskesmas yang
belum melayani PONED diharapkan merujuk ke Puskesmas PONED / RS terdekat untuk
wilayah desa-desanya.
2)
Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat Kecamatan dan desa dalam
rangka pengembangan Desa Siaga dan Poskesdes.
3) Menfasilitasi
pengembangan Desa Siaga dan Poskesdes
4) Melakukan
monitoring evaluasi dan pembinaan Desa Siaga.
·
Peran Rumah Sakit
Rumah Sakit memegang peran penting sebagai sarana rujukan dan pembina
teknis pelayanan medik. Oleh karena itu Rumah Sakit diharapkan
berperan :
1)
Menyelenggarakan pelayanan rujukan , termasuk Pelayana
Obstetrik & Neonatal Emergensi Komprehensif ( PONEK).
Melaksanakan bimbingan teknis medis, khususnya
dalam rangka pengembangan kesiap-siagaan dan penanggulangan kedaruratan dan
bencana di desa siaga
2)
Menyelenggarakan promosi kesehatan di Rumak Sakit
dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedarutan dan
bencana
·
Peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
Sebagai penyelia dan pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota meliputi :
1) Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat
Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan Dese Siaga
2) Merevitalisasi
Puskesmas dan jaringannya sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan
kesehatan dasar dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
3) Mendorong
peningkatan kualitas Rumah Sakit sehingga mampu menyelenggarakan
pelayanan rujukan dengan baik, termasuk PONEK, dan promosi kesehatan di
Rumah Sakit.
4) Merekrut/menyediakan
calon-calon fasilitator untuk dilatih menjadi fasilitator pengembangan Desa
Siaga
5) Menyelenggarakan
pelatihan bagi petugas kesehatan dan kader.
6) Melakukan
advokasi ke berbagai pihak ( pemangku kepentingan ) tingkat Kabupaten/Kota
dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
7) Bersama Puskesmas melakukan
pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
8) Menyediakan
anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian desa Siaga.
· Peran Dinas Kesehatan Propinsi
Sebagai penyelia dan pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten /
Kota, Dinas Kesehatan Propinsi berperan :
1) Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di
tingkat propvinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
2) Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
mengembangkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan manajemen, pelatihan
pelatih teknis, dan cara-cara lain.
3) Membantu
Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan Puskesmas dan
Rumah Sakit di bidang konseling kunjungan rumah, dan pengorganisasian
masyarakat serta promosi kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
4) Menyelenggarakan
pelatihan fasilitator pengembangan Desa Siaga dengan metode kalakarya
5) Melakukan advokasi ke berbagai pihak (
pemangku kepentingan ) tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga
6) Bersama
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pemantauan evaluasi dan bimbingan
teknis terhadap Desa Siaga.
7) Menyediakan
anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
INDIKATOR KEBERHASILAN DESA SIAGA
Keberhasilan upaya Pengembangan Desa Siaga dapat
dilihat dari empat kelompok indikatornya, yaitu :
1.
Indikator masukan
Indikator masukan adalah indikator untuk mengukur seberapa besar masukan
telah diberikan dalam rangka pengembangan Desa siaga. Indikator masukan terdiri
atas hal-hal berikut :
· Ada
/ tidaknya Forum Masyarakat Desa.
· Ada
/ tidaknya sarana pelayanan kesehatan serta perlengkapan / peralatannya.
· Ada
/ tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat.
· Ada
/ tidaknya tenaga kesehatan( minimal bidan ).
· Ada /
tidaknya kader aktif
· Ada
/ tidaknya sarana bangunan / Poskesdes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat
bidang kesehatan.
· Ada
/ tidaknya alat komunikasi yang telah lazim dipakai masyarakat yang
dimanfaatkan untuk mendukung penggerakan surveilans berbasis masyarakat misal :
kentongan, bedug, dll.
2.
Indikator Proses
Indikator proses adalah indikator untk mengukur seberapa aktif upaya yang
dilaksanakan di suatu desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga Indikator
proses terdiri atas hal - hal sebagai berikut :
Frekuensi pertemuan Forum
Masyarakat Desa.
Berfungsi / tidaknya UKBM
Poskesdes.
Ada / tidaknya pembinaan
dari Puskesmas PONED.
Berfungsi / tidaknya UKBM
yang ada.
Berfungsi
/ tidaknya Sistem Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Kegawatdaruratnya dan
bencana.
Berfungsi
/ tidaknya Sistem Surveilans berbasis masyarakat.
Ada / tidaknya kegiatan kunjungan rumah
kadarzi dan PHBS.
Ada / tidaknya deteksi dini gangguan jiwa di
tingkat rumah tangga.
3.
Indikator Keluaran
Indikator Keluaran adalah indikator untuk mengukur seberapa besar hasil
kegiatan yang dicapai di suatu desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Indikator keluaran terdiri atas hal - hal berikut :
·
Cakupan pelayanan kesehatan dasar ( utamanya KIA ).
·
Cakupan pelayanan UKBM - UKBM lain.
·
Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang ada dan dilaporkan.
·
Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
·
Tertanganinya masalah kesehatan dengan respon cepat.
4.
Indikator Dampak.
Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur seberapa besar dampak dari
hasil kegiatan desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Indikator proses terdiri dari atas hal-hal sebagai berikut.
·
Jumlah penduduk yang menderita sakit.
·
Jumlah ibu melahirkan yang meninggal dunia.
·
Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia.
·
Jumlah balita dengan gizi buruk.
·
Tidak terjadinya KLB penyakit.
·
Respon cepat masalah kesehatan.
No comments:
Post a Comment