PENYELENGGARAAN
SISTEM KESEHATAN PROPINSI JAWA TIMUR
A. Pelaku
Sistem Kesehatan Propinsi
Pelaku penyelenggaraan
pembangunan kesehatan sesuai dengan SKP adalah:
1.
Masyarakat,
yang meliputi tokoh masyarakat, masyarakat madani, lembaga swadaya masyarakat,
media massa, organisasi profesi, akademisi, para pakar, serta masyarakat luas
termasuk swasta, yang berperan dalam advokasi, pengawasan sosial, dan
penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan
kemampuan masing-masing.
2.
Pemerintah,
baik pemerintah propinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota yang berperan
sebagai penanggung jawab, penggerak, pembina, dan pelaksana pembangunan
kesehatan dalam lingkup wilayah kerja dan kewenangan masing-masing. Untuk
pemerintah propinsi peranan tersebut ditambah dengan menetapkan kebijakan,
standar, dan pedoman pembangunan kesehatan dalam lingkup propinsi/regional,
yang dipakai acuan dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan daerah.
3.
Badan
legislatif, baik di propinsi maupun di daerah, yang berperan melakukan
persetujuan anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan
kesehatan, melalui penyusunan produk-produk hukum dan mekanisme kemitraan
antara eksekutif dan legislatif.
4.
Badan
yudikatif, yang berperan menegakkan pelaksanaan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
B. Proses
Penyelenggaraan
1.
Penyelenggaraan
SKP menerapkan pendekatan kesisteman, yakni cara berpikir dan bertindak yang
logis, sistematis, komprehensif, dan holistik dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan. Pendekatan
kesisteman
tersebut menuntut perlunya pemahaman tentang unsur-unsur sistem serta
keterkaitannya satu sama lain, sebagai berikut :
a.
Masukan
Unsur masukan dalam SKP adalah subsistem
pembiayaan kesehatan, subsistem sumberdaya manusia kesehatan, dan subsistem
obat dan perbekalan kesehatan.
b.
Proses
Unsur proses dalam SKP adalah subsistem
upaya kesehatan, subsistem permberdayaan masyarakat, dan subsistem manajemen
kesehatan.
c.
Keluaran
Unsur keluaran dalam SKP adalah
terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil-guna, berdaya-guna,
bermutu, merata, dan berkeadilan.
d.
Lingkungan
Unsur lingkungan dalam SKP adalah berbagai
keadaan yang menyangkut ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan baik nasional, regional, maupun global yang berdampak terhadap
pembangunan kesehatan.
2.
Penyelenggaraan
SKP memerlukan keterkaitan antar unsur-unsur SKP. Keterkaitan tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Subsistem
pembiayaan kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan ketersediaan pembiayaan
kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan
termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga upaya kesehatan,
baik upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan dapat
diselenggarakan secara merata, tercapai, terjangkau, dan bermutu bagi seluruh
masyarakat. Tersedianya pembiayaan yang memadai juga akan menunjang
terselenggaranya subsistem sumberdaya manusia kesehatan, subsistem obat dan
perbekalan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, serta subsistem
manajemen kesehatan.
b.
Subsistem
suberdaya manusia kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan tenaga kesehatan
yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi, terdistribusi secara adil, serta
termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, sehingga upaya kesehatan
dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Tersedianya tenaga kesehatan
yang mencukupi dan berkualitas juga akan menunjang
terselenggaranya subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem obat dan perbekalan
kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, serta subsistem manajemen
kesehatan.
c.
Subsistem
obat dan perbekalan kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan ketersediaan
obat dan perbekalan kesehatan yang mencukupi, aman, bermutu, dan bermanfaat
serta terjangkau oleh masyarakat, sehingga upaya kesehatan dapat
diselenggarakan dengan berhasil guna dan berdaya guna.
d.
Subsistem
perberdayaan masyarakat diselenggarakan guna menghasilkan individu, kelompok,
dan masyarakat umum yang mampu berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan. Masyarakat yang berdaya akan berperan aktif dalam penyelenggaraan
subsistem upaya kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumberdaya
manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, serta subsistem
manajemen kesehatan.
e.
Subsistem
manajemen kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan fungsi-fungsi
administrasi kesehatan, informasi kesehatan, IPTEK Kesehatan, dan hukum
kesehatan yang memadai dan mampu menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan
secara berhasil guna dan berdaya guna. Dengan manajemen kesehatan yang berhasil
guna dan berdaya guna dapat diselenggarakan subsistem upaya kesehatan,
subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumberdaya manusia kesehatan,
subsistem obat dan perbekalan kesehatan, serta subsistem permberdayaan
masyarakat, sebagai suatu kesatuan yang terpadu dalam upaya meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
3.
Penyelenggaraan
SKP memerlukan penerapan prinsip Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan
Sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKP, maupun dengan sistem
serta subsistem lain di luar SKP.
4.
Penyelenggaraan
SKP memerlukan komitmen yang tinggi dan dukungan serta kerjasama yang baik dari
para pelaku SKP yang ditunjang oleh tata penyelenggaraan pembangunan kesehatan
yang baik sesuai dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance)
5.
Penyelenggaraan
SKP memerlukan adanya kepastian hukum dalam bentuk penetapan berbagai peraturan
perundang-undangan yang sesuai.
6.
Penyelenggaraan
SKP dilakukan melalui siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian, serta
pengawasan dan pertanggungjawaban secara sistematis, berjenjang, dan
berkelanjutan.
C. Tahap
Penyelenggaraan
Penyelenggaraan SKP
dilaksanakan secara bertahap oleh para pelaku SKP. Penyelenggaraan di daerah
disesuaikan dengan aspirasi, potensi, serta kebutuhan setempat, dengan
memperhatikan prioritas pembangunan kesehatan masing-masing. Pentahapan
penyelenggaraan SKP adalah sebagai berikut:
1. Penetapan
SKP
Untuk
memperoleh kepastian hukum yang mengikat semua pihak, SKP perlu dikukuhkan
dengan peraturan perundang-undangan
2. Advokasi
dan Sosialisasi SKP
a.
Untuk
diperolehnya komitmen dan dukungan dari semua pihak, SKP perlu diadvokasikan
dan disosialisasikan.
b.
Sasaran
advokasi SKP adalah semua penentu kebijakan, baik di propinsi maupun daerah.
c.
Sasaran
sosialisasi adalah semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan
kesehatan, terutama masyarakat termasuk swasta.
3. Fasilitasi
dan Pelaksanaan SKP dan SKK
a.
Untuk
terselenggaranya pembangunan kesehatan di daerah perlu dikembangkan Sistem
Kesehatan Kabupaten/Kota (SKK) dengan mengacu pada SKP dan mempertimbangkan
kondisi, dinamika, dan masalah spesifik daerah.
b.
Pelaksanaan
SKP dan SKK diwujudkan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik secara
regional maupun dalam lingkup daerah.
c.
Pelaksanaan
SKP dan SKK diselenggarakan melalui penataan ulang keenam subsistemnya secara
bertahap, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
d.
Pelaksanaan
SKP dan SKK didukung dengan penyusunan kebijakan, standar, dan pedoman dalam
bentuk berbagai peraturan perundangan.
e.
Pelaksanaan
SKP dan SKK diselenggarakan sesuai dengan asas desentralisasi dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pengendalian
SKP dan SKK
a.
Pengendalian
SKP dan SKK bertujuan untuk memantau dan menilai keberhasilan penyelenggaraan
pembangunan kesehatan berdasarkan SKP dan SKK.
b.
Pengendalian
SKP dan SKK diselenggarakan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan
menggunakan tolok ukur keberhasilan pembangunan kesehatan, baik tingkat
propinsi maupun tingkat daerah.
c.
Untuk
keberhasilan pengendalian SKP dan SKK perlu dikembangkan sistem informasi
kesehatan propinsi dan daerah yang terpadu.
No comments:
Post a Comment