Wednesday, 5 June 2013

PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN PROPINSI JAWA TIMUR

PENYELENGGARAAN
SISTEM KESEHATAN PROPINSI JAWA TIMUR


A.   Pelaku Sistem Kesehatan Propinsi
Pelaku penyelenggaraan pembangunan kesehatan sesuai dengan SKP adalah:
1.    Masyarakat, yang meliputi tokoh masyarakat, masyarakat madani, lembaga swadaya masyarakat, media massa, organisasi profesi, akademisi, para pakar, serta masyarakat luas termasuk swasta, yang berperan dalam advokasi, pengawasan sosial, dan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan kemampuan masing-masing.
2.    Pemerintah, baik pemerintah propinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota yang berperan sebagai penanggung jawab, penggerak, pembina, dan pelaksana pembangunan kesehatan dalam lingkup wilayah kerja dan kewenangan masing-masing. Untuk pemerintah propinsi peranan tersebut ditambah dengan menetapkan kebijakan, standar, dan pedoman pembangunan kesehatan dalam lingkup propinsi/regional, yang dipakai acuan dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan daerah.
3.    Badan legislatif, baik di propinsi maupun di daerah, yang berperan melakukan persetujuan anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan kesehatan, melalui penyusunan produk-produk hukum dan mekanisme kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
4.    Badan yudikatif, yang berperan menegakkan pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

B.   Proses Penyelenggaraan
1.    Penyelenggaraan SKP menerapkan pendekatan kesisteman, yakni cara berpikir dan bertindak yang logis, sistematis, komprehensif, dan holistik dalam   menyelenggarakan     pembangunan     kesehatan.    Pendekatan
kesisteman tersebut menuntut perlunya pemahaman tentang unsur-unsur sistem serta keterkaitannya satu sama lain, sebagai berikut :
a.    Masukan
      Unsur masukan dalam SKP adalah subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumberdaya manusia kesehatan, dan subsistem obat dan perbekalan kesehatan.
b.    Proses
      Unsur proses dalam SKP adalah subsistem upaya kesehatan, subsistem permberdayaan masyarakat, dan subsistem manajemen kesehatan.
c.    Keluaran
      Unsur keluaran dalam SKP adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil-guna, berdaya-guna, bermutu, merata, dan berkeadilan.
d.    Lingkungan
      Unsur lingkungan dalam SKP adalah berbagai keadaan yang menyangkut ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan baik nasional, regional, maupun global yang berdampak terhadap pembangunan kesehatan.

2.    Penyelenggaraan SKP memerlukan keterkaitan antar unsur-unsur SKP. Keterkaitan tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Subsistem pembiayaan kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan ketersediaan pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga upaya kesehatan, baik upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan dapat diselenggarakan secara merata, tercapai, terjangkau, dan bermutu bagi seluruh masyarakat. Tersedianya pembiayaan yang memadai juga akan menunjang terselenggaranya subsistem sumberdaya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, serta subsistem manajemen kesehatan.
b.    Subsistem suberdaya manusia kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Tersedianya  tenaga   kesehatan  yang  mencukupi  dan berkualitas juga akan menunjang terselenggaranya subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, serta subsistem manajemen kesehatan.
c.    Subsistem obat dan perbekalan kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang mencukupi, aman, bermutu, dan bermanfaat serta terjangkau oleh masyarakat, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan dengan berhasil guna dan berdaya guna.
d.    Subsistem perberdayaan masyarakat diselenggarakan guna menghasilkan individu, kelompok, dan masyarakat umum yang mampu berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Masyarakat yang berdaya akan berperan aktif dalam penyelenggaraan subsistem upaya kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumberdaya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, serta subsistem manajemen kesehatan.
e.    Subsistem manajemen kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan fungsi-fungsi administrasi kesehatan, informasi kesehatan, IPTEK Kesehatan, dan hukum kesehatan yang memadai dan mampu menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna. Dengan manajemen kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna dapat diselenggarakan subsistem upaya kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumberdaya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, serta subsistem permberdayaan masyarakat, sebagai suatu kesatuan yang terpadu dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
3.    Penyelenggaraan SKP memerlukan penerapan prinsip Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKP, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKP.
4.    Penyelenggaraan SKP memerlukan komitmen yang tinggi dan dukungan serta kerjasama yang baik dari para pelaku SKP yang ditunjang oleh tata penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang baik sesuai dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance)
5.    Penyelenggaraan SKP memerlukan adanya kepastian hukum dalam bentuk penetapan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai.
6.    Penyelenggaraan SKP dilakukan melalui siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban secara sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan.

C.   Tahap Penyelenggaraan
Penyelenggaraan SKP dilaksanakan secara bertahap oleh para pelaku SKP. Penyelenggaraan di daerah disesuaikan dengan aspirasi, potensi, serta kebutuhan setempat, dengan memperhatikan prioritas pembangunan kesehatan masing-masing. Pentahapan penyelenggaraan SKP adalah sebagai berikut:
1.    Penetapan SKP
Untuk memperoleh kepastian hukum yang mengikat semua pihak, SKP perlu dikukuhkan dengan peraturan perundang-undangan
2.    Advokasi dan Sosialisasi SKP
a.    Untuk diperolehnya komitmen dan dukungan dari semua pihak, SKP perlu diadvokasikan dan disosialisasikan.
b.    Sasaran advokasi SKP adalah semua penentu kebijakan, baik di propinsi maupun daerah.
c.    Sasaran sosialisasi adalah semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan, terutama masyarakat termasuk swasta.

3.    Fasilitasi dan Pelaksanaan  SKP dan SKK
a.    Untuk terselenggaranya pembangunan kesehatan di daerah perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota (SKK) dengan mengacu pada SKP dan mempertimbangkan kondisi, dinamika, dan masalah spesifik daerah.
b.    Pelaksanaan SKP dan SKK diwujudkan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik secara regional maupun dalam lingkup daerah.
c.    Pelaksanaan SKP dan SKK diselenggarakan melalui penataan ulang keenam subsistemnya secara bertahap, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
d.    Pelaksanaan SKP dan SKK didukung dengan penyusunan kebijakan, standar, dan pedoman dalam bentuk berbagai peraturan perundangan.
e.    Pelaksanaan SKP dan SKK diselenggarakan sesuai dengan asas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.    Pengendalian SKP dan SKK
a.    Pengendalian SKP dan SKK bertujuan untuk memantau dan menilai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan kesehatan berdasarkan SKP dan SKK.
b.    Pengendalian SKP dan SKK diselenggarakan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan menggunakan tolok ukur keberhasilan pembangunan kesehatan, baik tingkat propinsi maupun tingkat daerah.
c.    Untuk keberhasilan pengendalian SKP dan SKK perlu dikembangkan sistem informasi kesehatan propinsi dan daerah yang terpadu.


































No comments:

Post a Comment