Wednesday, 5 June 2013

SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN

SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN

Upaya meningkatkan kesejahteraan umum berarti suatu usaha untuk mewujudkan tingkat kehidupan masyarakat secara optimal yang memenuhi kebutuhan dasar manusia termasuk kesehatan. Pada dasarnya kesehatan menyangkut semua segi kehidupan, baik perorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat. Upaya kesehatan dilaksanakan secara menyeluruh, merata, bermutu dan terjangkau secara berkesinambungan dengan menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif yang didukung oleh upaya kuratif  dan rehabilitatif. Upaya kesehatan yang luas dan kompleks perlu senantiasa mempertimbangkan pola lingkungan, pembiayaan dan manajemen yang berpengaruh pada pembangunan kesehatan.

A.  Pengertian
Subsistem upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, dan upaya kesehatan kegawatdaruratan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

B.   Tujuan
Terselenggaranya upaya kesehatan yang merata, bermutu dan terjangkau secara berkesinambungan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

C.    Unsur-unsur Utama
Subsistem upaya kesehatan terdiri atas tiga unsur utama, yakni :
1.   Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat. UKM mencakup upaya promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular,  kesehatan jiwa,   penyehatan   lingkungan  dan  penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi masyarakat, pengamanan obat dan perbekalan kesehatan, pengamanan penggunaan zat aditif (bahan tambahan makanan),  pengamanan makanan, pengamanan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya, serta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.
2.    Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, swasta dan atau pemerintah, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP mencakup upaya-upaya promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan yang ditujukan terhadap perorangan. Upaya Kesehatan Perorangan termasuk pengobatan tradisional dan alternatif serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika.
3.    Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan (UKKD) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta untuk penanganan semua kegawatdaruratan secara terpadu,  dengan melibatkan berbagai disiplin, profesi dan sektor.     

Ketiga upaya kesehatan tersebut bersinergi dan didukung sistem rujukan serta dilengkapi sarana penunjang. Sarana penunjang UKM antara lain laboratorium kesehatan masyarakat, sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya. Sarana penunjang UKP antara lain laboratorium klinik dan penunjang diagnostik lainnya, apotek, optik, dan toko obat. Sarana penunjang UKKD antara lain transportasi dan komunikasi.
     
D. Prinsip
Penyelenggaraan Subsistem Upaya Kesehatan mengacu pada :
1.    Kebijakan dan regulasi pemerintah serta diikuti pemantapan pola manajemen dan pembiayaan pada setiap strata.
2.    Bersifat menyeluruh, terpadu, merata, bermutu, terjangkau, dan berjenjang secara berkesinambungan yang didukung oleh sub sistem lain.
3.    Sesuai dengan nilai dan norma sosial budaya masyarakat, moral dan etika profesi.
4.    Diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat dan swasta dengan memperhatikan fungsi sosial.
5.    Penanggungjawab upaya kesehatan adalah pemerintah setempat sesuai kewenangannya.
6.    Penyelenggaraan semua jenis upaya kesehatan tidak bertentangan dengan kaidah ilmiah.
7.    Penyelenggaraan kegawatdaruratan mengacu pada Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu ( SPGDT ) dan  Safe Community.


E.  Bentuk Pokok
1.   Upaya Kesehatan Masyarakat
      Bentuk pokok upaya kesehatan masyarakat meliputi :
a.    Upaya kesehatan masyarakat strata pertama
UKM strata pertama adalah UKM tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar ditujukan kepada masyarakat.
UKM strata pertama diselenggarakan oleh puskesmas dan bertanggung jawab atas masalah kesehatan di wilayah kerjanya.
Terdapat tiga fungsi utama puskesmas, yakni sebagai (1) pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, (2) pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, dan (3) pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Puskesmas wajib melaksanakan 6 (enam) pelayanan kesehatan dasar,  yakni promosi kesehatan; kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana; perbaikan gizi; kesehatan lingkungan; pencegahan dan pemberantasan penyakit menular; dan pengobatan dasar. Selain itu puskesmas dapat melaksanakan pelayanan kesehatan pengembangan berdasarkan permasalahan kesehatan setempat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Peran aktif masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraannya diwujudkan dalam bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat misalnya posyandu, poskesdes, poskestren dan lain-lain.

b.  Upaya kesehatan masyarakat strata kedua
UKM strata kedua adalah UKM tingkat lanjut, yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik ditujukan kepada masyarakat.
Penyelenggara UKM strata kedua adalah pemerintah, masyarakat dan swasta dengan penanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mempunyai dua fungsi utama, yakni fungsi manajerial dan fungsi teknis kesehatan.
Fungsi manajerial mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan penilaian, serta pertanggung-jawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan di kabupaten/kota. Fungsi teknis kesehatan mencakup penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat lanjut, yakni dalam rangka melayani kebutuhan rujukan kesehatan masyarakat. Yang dimaksud dengan rujukan kesehatan masyarakat adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas masalah kesehatan masyarakat yang dilakukan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal. Rujukan kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga aspek, yakni: rujukan sarana, rujukan teknologi, dan rujukan operasional.
Untuk dapat melaksanakan fungsi teknis kesehatan, beberapa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berbagai kegiatan teknis antara lain: promosi kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, laboratorium kesehatan lingkungan dan pelayanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya.

c.   Upaya kesehatan masyarakat strata ketiga
UKM strata ketiga adalah UKM tingkat unggulan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.
Penanggung jawab UKM strata ketiga adalah Dinas Kesehatan Propinsi yang mempunyai dua fungsi utama, yakni fungsi manajerial dan fungsi teknis kesehatan.
Fungsi manajerial mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan penilaian, serta pertanggung-jawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan di propinsi. Fungsi teknis kesehatan mencakup penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat unggulan melalui UPT untuk pelayanan langsung dan kebutuhan rujukan dari kabupaten/kota dan propinsi.
Untuk dapat melaksanakan fungsi teknis kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi dilengkapi dengan berbagai unit pelaksana teknis antara lain BP4, RS Paru, RS Kusta, BKMM dan Balai Materia Medika, yang menyelenggarakan pelayanan langsung dan membantu pelayanan rujukan kesehatan.
Dalam rangka pengembangan UKM perlu diperhatikan :
1.   Pemerataan UKM yang terdiri dari 2 faktor utama yaitu pemerataan pelayanan (sarana dan prasarana, sumber daya manusia kesehatan, peralatan kesehatan) dan pembiayaan (investasi, operasional dan pemeliharaan)
2.   Peningkatan mutu UKM melalui  standarisasi  sumber daya manusia kesehatan, prosedur tetap, obat, alat kesehatan dan gedung dengan memperhatikan jaminan mutu serta penilaian kinerja terhadap institusi, akreditasi dan perijinan.
3.   Keterjangkauan UKM yang didukung adanya pelayanan kesehatan baik yang bersifat statis maupun dinamis dengan sasaran prioritas keluarga miskin, kelompok risiko tinggi dan kelompok rentan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan dengan melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor yang didukung peran aktif masyarakat.

2.   Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
      Bentuk pokok upaya kesehatan perorangan meliputi :
a.   Upaya kesehatan perorangan  strata pertama
UKP strata pertama adalah UKP tingkat dasar, yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar  ditujukan kepada perorangan.
Penyelenggara UKP strata pertama adalah perorangan, masyarakat, swasta, dan pemerintah, dalam bentuk antara lain : praktik bidan, praktik perawat, praktik dokter, dokter keluarga, praktik dokter gigi, poliklinik, balai pengobatan, rumah bersalin, puskesmas, pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif, kebugaran fisik, kosmetika dan lain-lain.
b.    Upaya kesehatan perorangan strata kedua
UKP strata kedua adalah UKP tingkat lanjut,  yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik ditujukan kepada perorangan.
Penyelenggara UKP strata kedua adalah perorangan, masyarakat,  swasta dan pemerintah dalam bentuk antara lain: praktik dokter/dokter gigi spesialis, klinik spesialis, dan rumah sakit rujukan strata kedua baik pemerintah maupun swasta.
c.    Upaya kesehatan perorangan strata ketiga
UKP strata ketiga adalah UKP tingkat unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik ditujukan kepada perorangan.
Penyelenggara UKP strata ketiga adalah perorangan, masyarakat, swasta dan pemerintah dalam bentuk antara lain praktik dokter subspesialis, pusat pelayanan unggulan (pusat unggulan jantung , pusat unggulan kanker, pusat penanggulangan stroke) dan rumah sakit rujukan strata ketiga baik pemerintah maupun swasta.
Dalam rangka pengembangan UKP perlu diperhatikan :
1.   Pemerataan UKP yang terdiri dari 2 faktor utama yaitu pemerataan pelayanan (sarana dan prasarana, sumber daya manusia kesehatan, peralatan kesehatan) dan pembiayaan (investasi, operasional dan pemeliharaan)
2.   Peningkatan mutu UKP melalui standarisasi  sumber daya manusia kesehatan, prosedur tetap, obat, alat kesehatan dan gedung dengan memperhatikan jaminan mutu serta penilaian kinerja terhadap institusi, akreditasi dan perijinan.
3.   Keterjangkauan UKP yang perlu didukung adanya pelayanan kesehatan baik yang bersifat statis maupun dinamis dengan sasaran prioritas keluarga miskin, kelompok risiko tinggi dan kelompok rentan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan dengan melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor yang didukung peran aktif masyarakat.
 
3.    Upaya Kesehatan Kegawat Daruratan (UKKD)
      Bentuk pokok upaya kesehatan kegawatdaruratan meliputi :
a.    Upaya kesehatan kegawatdaruratan strata pertama
      UKKD strata pertama adalah kegiatan terpadu penanganan kegawatdaruratan yang dilakukan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah. Penanggungjawab UKKD strata pertama adalah puskesmas.
b.    Upaya kesehatan kegawatdaruratan strata kedua
UKKD Strata kedua adalah kegiatan terpadu penanganan kegawatdaruratan yang dilakukan oleh swasta dan pemerintah pada tingkat rujukan strata kedua yang didukung masyarakat. Penanggungjawab UKKD strata kedua adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
c.    Upaya kesehatan kegawatdaruratan strata ketiga
      UKKD Strata Ketiga adalah kegiatan terpadu penanganan kegawatdaruratan yang dilakukan oleh swasta dan pemerintah pada tingkat rujukan strata ketiga yang didukung masyarakat. Penanggungjawab UKKD strata ketiga adalah Dinas Kesehatan Propinsi.
Pelaksanaan kegawatdaruratan di strata kesatu, kedua dan ketiga perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai antara lain : sumber daya manusia, perangkat UGD, alat komunikasi dan alat transportasi dalam rangka mekanisme rujukan secara berkesinambungan baik pada keadaan gawat darurat sehari-hari maupun bencana.
Dalam pelaksanaan UKKD pemberdayaan masyarakat menjadi sesuatu yang penting untuk menuju “safe community”, yaitu terciptanya suatu keadaan sehat dan aman yang melibatkan peran serta aktif seluruh masyarakat  sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang harus diimplementasikan bersama oleh pemerintah dan masyarakat yang menjamin kesama-rataan, kesinambungan, efisiensi dan mutu demi kelangsungan pembangunan menuju derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
UKKD dalam melakukan kegiatan koordinasi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Secara kelembagaan sektor kesehatan merupakan bagian dari Satuan pelaksana penanggulangan bencana dan pengungsi di tingkat propinsi dan satuan koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana dan pengungsi di tingkat kabupaten/kota.
2.    Kesiapsiagaan pencegahan maupun mitigasi dilaksanakan bersama sektor terkait.
3.    Setiap strata harus mempunyai rencana kontingensi.
Dalam rangka pengembangan UKKD perlu diperhatikan :
1.    Pemerataan UKKD yang terdiri dari 2 faktor utama yaitu pemerataan pelayanan     (  sarana    dan   prasarana,   sumber   daya  manusia
kesehatan, peralatan kesehatan) dan pembiayaan (investasi, operasional dan pemeliharaan).
2.    Peningkatan mutu UKKD melalui  standarisasi  sumber daya manusia kesehatan, prosedur tetap, obat, alat kesehatan dan gedung dengan memperhatikan jaminan mutu serta penilaian kinerja terhadap institusi, akreditasi dan perijinan.
3.    Keterjangkauan UKKD yang didukung adanya pelayanan kesehatan baik yang bersifat statis maupun dinamis dengan sasaran prioritas keluarga miskin, kelompok risiko tinggi dan kelompok rentan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan dengan melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor yang didukung peran aktif masyarakat.


















No comments:

Post a Comment