SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN
Upaya
meningkatkan kesejahteraan umum berarti suatu usaha untuk mewujudkan tingkat
kehidupan masyarakat secara optimal yang memenuhi kebutuhan dasar manusia
termasuk kesehatan. Pada dasarnya kesehatan menyangkut semua segi kehidupan,
baik perorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat. Upaya kesehatan
dilaksanakan secara menyeluruh, merata, bermutu dan terjangkau secara
berkesinambungan dengan menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif yang
didukung oleh upaya kuratif dan
rehabilitatif. Upaya kesehatan yang luas dan kompleks perlu senantiasa
mempertimbangkan pola lingkungan, pembiayaan dan manajemen yang berpengaruh
pada pembangunan kesehatan.
A. Pengertian
Subsistem
upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat,
upaya kesehatan perorangan, dan upaya kesehatan kegawatdaruratan secara terpadu
dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya.
B. Tujuan
Terselenggaranya upaya kesehatan yang merata, bermutu dan
terjangkau secara berkesinambungan guna meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
C. Unsur-unsur Utama
Subsistem upaya kesehatan terdiri atas tiga unsur utama,
yakni :
1. Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah dan atau masyarakat serta swasta untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di
masyarakat. UKM mencakup upaya promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan,
pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, pengendalian penyakit tidak
menular, kesehatan jiwa, penyehatan
lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi
masyarakat, pengamanan obat dan perbekalan kesehatan, pengamanan penggunaan zat
aditif (bahan tambahan makanan),
pengamanan makanan, pengamanan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan
bahan berbahaya, serta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.
2. Upaya
Kesehatan Perorangan (UKP) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh
masyarakat, swasta dan atau pemerintah, untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
perorangan. UKP mencakup upaya-upaya promosi kesehatan, pencegahan penyakit,
pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan pemulihan
kecacatan yang ditujukan terhadap perorangan. Upaya Kesehatan Perorangan
termasuk pengobatan tradisional dan alternatif serta pelayanan kebugaran fisik
dan kosmetika.
3. Upaya
Kesehatan Kegawatdaruratan (UKKD) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah dan atau masyarakat serta swasta untuk penanganan semua
kegawatdaruratan secara terpadu, dengan
melibatkan berbagai disiplin, profesi dan sektor.
Ketiga
upaya kesehatan tersebut bersinergi dan didukung sistem rujukan serta
dilengkapi sarana penunjang. Sarana penunjang UKM antara lain laboratorium
kesehatan masyarakat, sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
lainnya. Sarana penunjang UKP antara lain laboratorium klinik dan penunjang
diagnostik lainnya, apotek, optik, dan toko obat. Sarana penunjang UKKD antara
lain transportasi dan komunikasi.
D. Prinsip
Penyelenggaraan
Subsistem Upaya Kesehatan mengacu pada :
1. Kebijakan
dan regulasi pemerintah serta diikuti pemantapan pola manajemen dan pembiayaan
pada setiap strata.
2. Bersifat
menyeluruh, terpadu, merata, bermutu, terjangkau, dan berjenjang secara
berkesinambungan yang didukung oleh sub sistem lain.
3. Sesuai
dengan nilai dan norma sosial budaya masyarakat, moral dan etika profesi.
4. Diselenggarakan oleh pemerintah,
masyarakat dan swasta dengan memperhatikan fungsi sosial.
5. Penanggungjawab
upaya kesehatan adalah pemerintah setempat sesuai kewenangannya.
6. Penyelenggaraan
semua jenis upaya kesehatan tidak bertentangan dengan kaidah ilmiah.
7. Penyelenggaraan kegawatdaruratan mengacu pada Sistem
Penanganan Gawat Darurat Terpadu ( SPGDT ) dan
Safe Community.
E. Bentuk Pokok
1. Upaya
Kesehatan Masyarakat
Bentuk pokok upaya kesehatan masyarakat meliputi
:
a. Upaya
kesehatan masyarakat strata pertama
UKM
strata pertama adalah UKM tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu pengetahuan
dan teknologi kesehatan dasar ditujukan kepada masyarakat.
UKM strata pertama diselenggarakan oleh puskesmas dan
bertanggung jawab atas masalah kesehatan di wilayah kerjanya.
Terdapat tiga fungsi utama puskesmas, yakni sebagai (1) pusat
penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, (2) pusat pemberdayaan masyarakat
di bidang kesehatan, dan (3) pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Puskesmas wajib melaksanakan 6 (enam) pelayanan kesehatan
dasar, yakni promosi kesehatan;
kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana; perbaikan gizi; kesehatan
lingkungan; pencegahan dan pemberantasan penyakit menular; dan pengobatan
dasar. Selain itu puskesmas dapat melaksanakan pelayanan kesehatan pengembangan
berdasarkan permasalahan kesehatan setempat yang disesuaikan dengan kebutuhan
dan kemampuannya.
Peran aktif masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraannya
diwujudkan dalam bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat misalnya
posyandu, poskesdes, poskestren dan lain-lain.
b. Upaya kesehatan masyarakat strata kedua
UKM
strata kedua adalah UKM tingkat lanjut, yang mendayagunakan ilmu pengetahuan
dan teknologi kesehatan spesialistik ditujukan kepada masyarakat.
Penyelenggara UKM strata kedua adalah pemerintah, masyarakat
dan swasta dengan penanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang
mempunyai dua fungsi utama, yakni fungsi manajerial dan fungsi teknis
kesehatan.
Fungsi manajerial mencakup perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan penilaian, serta pertanggung-jawaban
penyelenggaraan pembangunan kesehatan di kabupaten/kota. Fungsi teknis
kesehatan mencakup penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat lanjut,
yakni dalam rangka melayani kebutuhan rujukan kesehatan masyarakat. Yang
dimaksud dengan rujukan kesehatan masyarakat adalah pelimpahan wewenang dan
tanggung jawab atas masalah kesehatan masyarakat yang dilakukan secara timbal
balik, baik vertikal maupun horizontal. Rujukan kesehatan masyarakat dibedakan
atas tiga aspek, yakni: rujukan sarana, rujukan teknologi, dan rujukan
operasional.
Untuk dapat melaksanakan fungsi teknis kesehatan, beberapa
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berbagai kegiatan teknis
antara lain: promosi kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular,
penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, kesehatan ibu dan anak, keluarga
berencana, laboratorium kesehatan lingkungan dan pelayanan sediaan farmasi,
alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya.
c. Upaya kesehatan
masyarakat strata ketiga
UKM
strata ketiga adalah UKM tingkat unggulan, yaitu yang mendayagunakan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada
masyarakat.
Penanggung jawab UKM strata ketiga adalah Dinas Kesehatan
Propinsi yang mempunyai dua fungsi utama, yakni fungsi manajerial dan fungsi
teknis kesehatan.
Fungsi manajerial mencakup perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan penilaian, serta pertanggung-jawaban
penyelenggaraan pembangunan kesehatan di propinsi. Fungsi teknis kesehatan
mencakup penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat unggulan melalui UPT
untuk pelayanan langsung dan kebutuhan rujukan dari kabupaten/kota dan
propinsi.
Untuk dapat melaksanakan fungsi teknis kesehatan, Dinas
Kesehatan Propinsi dilengkapi dengan berbagai unit pelaksana teknis antara lain
BP4, RS Paru, RS Kusta, BKMM dan Balai Materia Medika, yang menyelenggarakan
pelayanan langsung dan membantu pelayanan rujukan kesehatan.
Dalam rangka pengembangan UKM perlu diperhatikan :
1. Pemerataan
UKM yang terdiri dari 2 faktor utama yaitu pemerataan pelayanan (sarana dan prasarana, sumber daya manusia
kesehatan, peralatan kesehatan) dan pembiayaan (investasi, operasional
dan pemeliharaan)
2. Peningkatan mutu
UKM melalui standarisasi sumber daya manusia kesehatan, prosedur
tetap, obat, alat kesehatan dan gedung dengan memperhatikan jaminan mutu serta penilaian kinerja
terhadap institusi, akreditasi dan perijinan.
3. Keterjangkauan
UKM yang didukung adanya pelayanan kesehatan baik yang bersifat statis
maupun dinamis dengan sasaran prioritas keluarga
miskin, kelompok risiko tinggi dan kelompok rentan di daerah terpencil,
perbatasan dan kepulauan dengan melakukan koordinasi lintas program dan lintas
sektor yang didukung peran aktif masyarakat.
2. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
Bentuk pokok upaya kesehatan
perorangan meliputi :
a. Upaya
kesehatan perorangan strata pertama
UKP
strata pertama adalah UKP tingkat dasar, yang mendayagunakan ilmu pengetahuan
dan teknologi kesehatan dasar ditujukan kepada perorangan.
Penyelenggara UKP strata pertama adalah perorangan,
masyarakat, swasta, dan pemerintah, dalam bentuk antara lain : praktik bidan, praktik
perawat, praktik dokter, dokter keluarga, praktik dokter gigi, poliklinik,
balai pengobatan, rumah bersalin, puskesmas, pelayanan pengobatan tradisional
dan alternatif, kebugaran fisik, kosmetika dan lain-lain.
b. Upaya
kesehatan perorangan strata kedua
UKP
strata kedua adalah UKP tingkat lanjut,
yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik ditujukan kepada perorangan.
Penyelenggara UKP strata kedua
adalah perorangan, masyarakat, swasta
dan pemerintah dalam bentuk antara lain: praktik dokter/dokter gigi
spesialis, klinik spesialis, dan rumah sakit rujukan strata kedua baik
pemerintah maupun swasta.
c. Upaya
kesehatan perorangan strata ketiga
UKP
strata ketiga adalah UKP tingkat unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan
dan teknologi kesehatan subspesialistik
ditujukan kepada perorangan.
Penyelenggara UKP strata ketiga adalah perorangan,
masyarakat, swasta dan pemerintah dalam bentuk antara lain praktik dokter
subspesialis, pusat pelayanan unggulan (pusat unggulan jantung , pusat unggulan
kanker, pusat penanggulangan stroke)
dan rumah sakit rujukan strata ketiga baik pemerintah maupun swasta.
Dalam rangka pengembangan UKP perlu diperhatikan :
1. Pemerataan
UKP yang terdiri dari 2 faktor utama yaitu pemerataan pelayanan (sarana dan prasarana, sumber daya manusia
kesehatan, peralatan kesehatan) dan pembiayaan (investasi, operasional
dan pemeliharaan)
2. Peningkatan mutu UKP melalui standarisasi sumber daya manusia kesehatan, prosedur
tetap, obat, alat kesehatan dan gedung dengan memperhatikan jaminan mutu serta penilaian kinerja
terhadap institusi, akreditasi dan perijinan.
3. Keterjangkauan UKP
yang perlu didukung adanya pelayanan kesehatan baik yang bersifat statis
maupun dinamis dengan sasaran prioritas keluarga miskin, kelompok risiko tinggi
dan kelompok rentan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan dengan
melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor yang didukung peran aktif
masyarakat.
3. Upaya
Kesehatan Kegawat Daruratan (UKKD)
Bentuk pokok upaya
kesehatan kegawatdaruratan meliputi :
a. Upaya
kesehatan kegawatdaruratan strata pertama
UKKD
strata pertama adalah kegiatan terpadu penanganan kegawatdaruratan yang
dilakukan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah. Penanggungjawab UKKD strata
pertama adalah puskesmas.
b. Upaya
kesehatan kegawatdaruratan strata kedua
UKKD Strata kedua adalah kegiatan terpadu
penanganan kegawatdaruratan yang dilakukan oleh swasta dan pemerintah pada
tingkat rujukan strata kedua yang didukung masyarakat. Penanggungjawab UKKD
strata kedua adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
c. Upaya
kesehatan kegawatdaruratan strata ketiga
UKKD
Strata Ketiga adalah kegiatan terpadu penanganan kegawatdaruratan yang
dilakukan oleh swasta dan pemerintah pada tingkat rujukan strata ketiga yang
didukung masyarakat. Penanggungjawab UKKD strata ketiga adalah Dinas Kesehatan
Propinsi.
Pelaksanaan kegawatdaruratan di strata
kesatu, kedua dan ketiga perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai
antara lain : sumber daya manusia, perangkat UGD, alat komunikasi dan alat
transportasi dalam rangka mekanisme rujukan secara berkesinambungan baik pada
keadaan gawat darurat sehari-hari maupun bencana.
Dalam pelaksanaan UKKD pemberdayaan
masyarakat menjadi sesuatu yang penting untuk menuju “safe community”, yaitu terciptanya suatu
keadaan sehat dan aman yang melibatkan peran serta aktif seluruh
masyarakat sebagai bagian dari hak asasi
manusia, yang harus diimplementasikan bersama oleh pemerintah dan masyarakat
yang menjamin kesama-rataan, kesinambungan, efisiensi dan mutu demi
kelangsungan pembangunan menuju derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
UKKD dalam melakukan kegiatan
koordinasi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara
kelembagaan sektor kesehatan merupakan bagian dari Satuan pelaksana
penanggulangan bencana dan pengungsi di tingkat propinsi dan satuan koordinasi
pelaksanaan penanggulangan bencana dan pengungsi di tingkat kabupaten/kota.
2. Kesiapsiagaan
pencegahan maupun mitigasi dilaksanakan bersama sektor terkait.
3.
Setiap
strata harus mempunyai rencana kontingensi.
Dalam
rangka pengembangan UKKD perlu diperhatikan :
1. Pemerataan
UKKD yang terdiri dari 2 faktor utama yaitu pemerataan pelayanan ( sarana
dan prasarana, sumber
daya manusia
kesehatan, peralatan
kesehatan) dan pembiayaan (investasi, operasional dan pemeliharaan).
2.
Peningkatan
mutu UKKD melalui standarisasi sumber daya manusia kesehatan, prosedur
tetap, obat, alat kesehatan dan gedung dengan memperhatikan jaminan mutu serta penilaian kinerja
terhadap institusi, akreditasi dan perijinan.
3. Keterjangkauan
UKKD yang didukung adanya pelayanan kesehatan baik yang bersifat statis
maupun dinamis dengan sasaran prioritas keluarga miskin, kelompok risiko tinggi
dan kelompok rentan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan dengan
melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor yang didukung peran aktif
masyarakat.
No comments:
Post a Comment