SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
A. Pengertian
Subsistem manajemen
kesehatan merupakan bagian dari administrasi kesehatan, sistem informasi kesehatan,
ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta hukum kesehatan secara terpadu,
guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
B.
Tujuan
Terselenggaranya fungsi manajemen kesehatan yang mendukung
subsistem lain secara berhasil guna dan berdaya guna untuk terselenggaranya
pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
C.
Unsur-unsur
Utama
Subsistem manajemen kesehatan terdiri atas empat unsur utama,
yakni :
1.
Administrasi
kesehatan yang dijabarkan melalui fungsi manajemen yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan
pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
2.
Informasi
kesehatan merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang menjadi masukan
bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
3.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan merupakan hasil penelitian dan pengembangan
yang menjadi masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
4.
Hukum
kesehatan merupakan peraturan perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai
acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
D.
Prinsip
Dalam prinsip administrasi kesehatan, hal-hal yang harus
diperhatikan meliputi :
Penyelenggaraan subsistem manajemen kesehatan mengacu pada
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Administrasi
Kesehatan
a. Propinsi
sebagai wilayah administrasi melaksanakan kewenangan tertentu di bidang
kesehatan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan
melaksanakan kewenangan sebagai daerah otonom serta kewenangan lain yang tidak
dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota dengan berpedoman pada asas dan
kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan sebagai bagian
dari NKRI.
b. Diselenggarakan
dengan memperhatikan hubungan administrasi, koordinasi, sesuai dengan
kewenangan berbagai sektor dan institusi kesehatan lain di berbagai jenjang
administrasi pemerintahan.
c. Administrasi
kesehatan diselenggarakan dengan mengupayakan kejelasan pembagian kewenangan,
tugas, dan tanggung jawab antar unit kesehatan dalam satu jenjang yang sama dan
di berbagai jenjang administrasi pemerintahan.
2.
Informasi
Kesehatan
Dalam prinsip informasi kesehatan, hal-hal yang harus
diperhatikan meliputi :
1. Informasi
kesehatan mencakup seluruh kondisi/keadaan yang terkait dengan masalah
kesehatan untuk mendukung suatu pengambilan keputusan.
2. Informasi
kesehatan yang disediakan harus akurat dan disajikan secara cepat, tepat waktu,
mutakhir dan mudah diakses dengan mendayagunakan teknologi informasi dan
komunikasi.
3. Akses
terhadap informasi kesehatan tertentu harus memperhatikan aspek kerahasiaan
yang berlaku di bidang kesehatan dan kedokteran.
3. IPTEK Kesehatan
Pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan adalah untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh bertentangan
dengan kaidah ilmiah, etika dan moral.
4. Hukum Kesehatan
Pengembangan hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya
sistem hukum kesehatan yang mencakup pengembangan substansi hukum, kultur dan
budaya hukum serta aparatur hukum kesehatan.
E.
Bentuk Pokok
1.
Administrasi
Kesehatan
Dalam
bentuk pokok administrasi kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Kewenangan
Propinsi Jawa Timur sebagai wilayah administrasi adalah melaksanakan kewenangan
tertentu di bidang kesehatan yang dilimpahkan kepada Gubernur Jawa Timur
sebagai wakil pemerintah pusat,
melaksanakan kewenangan sebagai daerah otonom dan atau kewenangan lain
yang tidak dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota.
b. Dinas
Kesehatan Propinsi Jawa Timur sebagai instansi kesehatan tertinggi dalam satu
wilayah administrasi propinsi adalah penanggung jawab administrasi kesehatan di
tingkat propinsi sesuai dengan
kewenangannya.
c. Dinas
Kesehatan Propinsi berhubungan secara teknis fungsional dengan Depkes RI dan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan sebaliknya, serta dengan penyelenggara
pelayanan kesehatan lain di Propinsi Jawa Timur.
d. Dinas
Kesehatan Propinsi melaksanakan kewenangan yang berasal dari tugas dekonsentrasi
bidang kesehatan dengan fungsi perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan,
pemberian perizinan, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan, serta pembinaan dan
bantuan teknis terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Di samping itu, Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota juga melakukan kewenangan desentralisasi di bidang
kesehatan yang penyelenggaraannya melalui UPT Dinas Kesehatan Propinsi dan
kewenangan lain yang tidak dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota.
e. Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang
kesehatan, dengan melaksanakan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan/atau propinsi yang dirumuskan dalam kebijakan kabupaten/kota,
pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan, serta pembinaan
terhadap unit pelaksaksana teknis daerah (UPTD) kesehatan.
f. Dinas
Kesehatan Propinsi melakukan fungsi kesehatan tertentu yang penyelenggaraannya
oleh UPT dan fungsi kesehatan lain yang tidak dapat diselenggarakan oleh
Kabupaten/Kota.
g. Perencanaan
kesehatan propinsi diselenggarakan dengan menetapkan kebijakan pembangunan
kesehatan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek mengacu pada
kesepakatan global, regional, kebijakan nasional dan memperhatikan kondisi
spesifik daerah, kewenangan
wajib, SPM
bidang kesehatan melalui sinkronisasi dan koordinasi dengan
kabupaten/kota dan unit terkait.
h. Pelaksanaan
dan pengendalian pembangunan kesehatan di propinsi mengacu kebijakan
desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan dan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
i. Pengawasan
pembangunan kesehatan dilakukan dengan mengoptimalkan pengawasan melekat,
koordinasi dengan aparatur pengawasan fungsional dan memanfaatkan pengawasan
oleh masyarakat.
j. Dalam
rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan desentralisasi kabupaten/kota
wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan
kesehatan kepada propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
k. Dinas
Kesehatan Propinsi wajib melakukan evaluasi, membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan kepada
Gubernur dan Menteri Kesehatan, serta memberikan umpan balik kepada
kabupaten/kota.
l. Pertanggungjawaban
pembangunan kesehatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
diupayakan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
2.
Informasi
Kesehatan
Dalam
bentuk pokok informasi kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Sistem
informasi kesehatan propinsi dikembangkan
untuk mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan sesuai dengan
indikator kesehatan yang telah ditetapkan,
dengan memadukan sistem informasi kesehatan kabupaten/kota dan sistem
informasi lain yang terkait serta memanfaatkan teknologi informasi.
b.
Sumber
data kesehatan diperoleh dari pencatatan dan pelaporan, survei/penelitian dan
sumber lain.
c.
Pengolahan
dan analisis data diselenggarakan secara berjenjang, terpadu, multidisipliner,
dan komprehensif. Penyajian informasi melalui berbagai media dan dimanfaatkan
untuk pengambilan keputusan.
3.
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan
Dalam
bentuk pokok ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, hal-hal yang harus
diperhatikan adalah :
a. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan mendukung program
pembangunan kesehatan.
b. Pengembangan IPTEK dilakukan melalui
penelitian untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan dan meningkatkan
fungsi unit-unit fungsional (Sentra P3T, Balai Materia Medika, dll).
c.
Dinas
Kesehatan Propinsi mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan
kesehatan berlandaskan pada iptek.
d. Penyebarluasan hasil penelitian
kesehatan dilakukan melalui jaringan penelitian dan pengembangan kesehatan
daerah (jarlitbangkesda) serta berbagai media.
4.
Hukum
Kesehatan
Dalam
bentuk pokok hukum kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Advokasi
penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan mengacu pada
pengembangan hukum kesehatan secara nasional dan kebutuhan pembangunan
kesehatan.
b.
Sosialisasi
peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dilaksanakan untuk mendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan di daerah.
c. Inventarisasi peraturan
perundang-undangan di bidang kesehatan dikembangkan melalui jaringan informasi
dan dokumentasi hukum kesehatan.
d. Penegakan
hukum kesehatan dengan didukung suatu unit kerja yang siap untuk membantu
pelaksanaan regulasi dan perlindungan hukum, baik bagi tenaga kesehatan maupun
masyarakat pengguna pelayanan kesehatan.
No comments:
Post a Comment