Wednesday, 5 June 2013

SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN

SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN


A.    Pengertian

Subsistem manajemen kesehatan merupakan bagian dari administrasi kesehatan, sistem informasi kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta hukum kesehatan secara terpadu, guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

B.   Tujuan
Terselenggaranya fungsi manajemen kesehatan yang mendukung subsistem lain secara berhasil guna dan berdaya guna untuk terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

C.   Unsur-unsur Utama
Subsistem manajemen kesehatan terdiri atas empat unsur utama, yakni :
1.    Administrasi kesehatan yang dijabarkan melalui fungsi manajemen yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
2.    Informasi kesehatan merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang menjadi masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
3.    Ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan merupakan hasil penelitian dan pengembangan yang menjadi masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
4.    Hukum kesehatan merupakan peraturan perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

D.   Prinsip
Dalam prinsip administrasi kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan meliputi :
Penyelenggaraan subsistem manajemen kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.     Administrasi Kesehatan
a.    Propinsi sebagai wilayah administrasi melaksanakan kewenangan tertentu di bidang kesehatan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan melaksanakan kewenangan sebagai daerah otonom serta kewenangan lain yang tidak dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota dengan berpedoman pada asas dan kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan sebagai bagian dari NKRI.
b.    Diselenggarakan dengan memperhatikan hubungan administrasi, koordinasi, sesuai dengan kewenangan berbagai sektor dan institusi kesehatan lain di berbagai jenjang administrasi pemerintahan.
c.    Administrasi kesehatan diselenggarakan dengan mengupayakan kejelasan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antar unit kesehatan dalam satu jenjang yang sama dan di berbagai jenjang administrasi pemerintahan. 

2.     Informasi Kesehatan
Dalam prinsip informasi kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan meliputi :
1.    Informasi kesehatan mencakup seluruh kondisi/keadaan yang terkait dengan masalah kesehatan untuk mendukung suatu pengambilan keputusan.
2.    Informasi kesehatan yang disediakan harus akurat dan disajikan secara cepat, tepat waktu, mutakhir dan mudah diakses dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi.
3.    Akses terhadap informasi kesehatan tertentu harus memperhatikan aspek kerahasiaan yang berlaku di bidang kesehatan dan kedokteran.

3.   IPTEK Kesehatan
Pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan adalah untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh bertentangan dengan kaidah ilmiah, etika dan moral.

4.    Hukum Kesehatan
Pengembangan hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum kesehatan yang mencakup pengembangan substansi hukum, kultur dan budaya hukum serta aparatur hukum kesehatan.

E.   Bentuk  Pokok
1.    Administrasi Kesehatan
Dalam bentuk pokok administrasi kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
a.    Kewenangan Propinsi Jawa Timur sebagai wilayah administrasi adalah melaksanakan kewenangan tertentu di bidang kesehatan yang dilimpahkan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat,  melaksanakan kewenangan sebagai daerah otonom dan atau kewenangan lain yang tidak dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota.
b.    Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur sebagai instansi kesehatan tertinggi dalam satu wilayah administrasi propinsi adalah penanggung jawab administrasi kesehatan di tingkat propinsi sesuai dengan  kewenangannya.
c.    Dinas Kesehatan Propinsi berhubungan secara teknis fungsional dengan Depkes RI dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan sebaliknya, serta dengan penyelenggara pelayanan kesehatan lain di Propinsi Jawa Timur.
d.    Dinas Kesehatan Propinsi melaksanakan kewenangan yang berasal dari tugas dekonsentrasi bidang kesehatan dengan fungsi perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, pemberian perizinan, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan, serta pembinaan dan bantuan teknis terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Di samping itu, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga melakukan kewenangan desentralisasi di bidang kesehatan yang penyelenggaraannya melalui UPT Dinas Kesehatan Propinsi dan kewenangan lain yang tidak dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota.
e.    Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang kesehatan, dengan melaksanakan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau propinsi yang dirumuskan dalam kebijakan kabupaten/kota, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan, serta pembinaan terhadap unit pelaksaksana teknis daerah (UPTD) kesehatan.
f.     Dinas Kesehatan Propinsi melakukan fungsi kesehatan tertentu yang penyelenggaraannya oleh UPT dan fungsi kesehatan lain yang tidak dapat diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.
g.    Perencanaan kesehatan propinsi diselenggarakan dengan menetapkan kebijakan pembangunan kesehatan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek mengacu pada kesepakatan global, regional, kebijakan nasional dan memperhatikan kondisi spesifik daerah, kewenangan    wajib,    SPM   bidang kesehatan melalui sinkronisasi dan koordinasi dengan kabupaten/kota dan unit terkait.
h.    Pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan di propinsi mengacu kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
i.      Pengawasan pembangunan kesehatan dilakukan dengan mengoptimalkan pengawasan melekat, koordinasi dengan aparatur pengawasan fungsional dan memanfaatkan pengawasan oleh masyarakat.
j.      Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan desentralisasi kabupaten/kota wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan kepada propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
k.    Dinas Kesehatan Propinsi wajib melakukan evaluasi, membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan  dan hasil pembangunan kesehatan kepada Gubernur dan Menteri Kesehatan, serta memberikan umpan balik kepada kabupaten/kota.
l.      Pertanggungjawaban pembangunan kesehatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diupayakan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

2.                       Informasi Kesehatan
Dalam bentuk pokok informasi kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
a.    Sistem informasi kesehatan propinsi dikembangkan  untuk mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan sesuai dengan indikator kesehatan yang telah ditetapkan,  dengan memadukan sistem informasi kesehatan kabupaten/kota dan sistem informasi lain yang terkait serta memanfaatkan teknologi informasi.
b.    Sumber data kesehatan diperoleh dari pencatatan dan pelaporan, survei/penelitian dan sumber lain.
c.    Pengolahan dan analisis data diselenggarakan secara berjenjang, terpadu, multidisipliner, dan komprehensif. Penyajian informasi melalui berbagai media dan dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan.

3.        Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan
Dalam bentuk pokok ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
a.    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan mendukung program pembangunan kesehatan.
b.    Pengembangan IPTEK dilakukan melalui penelitian untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan dan meningkatkan fungsi unit-unit fungsional (Sentra P3T, Balai Materia Medika, dll).
c.    Dinas Kesehatan Propinsi mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan berlandaskan pada iptek.
d.    Penyebarluasan hasil penelitian kesehatan dilakukan melalui jaringan penelitian dan pengembangan kesehatan daerah (jarlitbangkesda) serta berbagai media.



4.         Hukum Kesehatan
Dalam bentuk pokok hukum kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
a.    Advokasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan mengacu pada pengembangan hukum kesehatan secara nasional dan kebutuhan pembangunan kesehatan.
b.    Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan di daerah.
c.    Inventarisasi peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dikembangkan melalui jaringan informasi dan dokumentasi hukum kesehatan.
d.    Penegakan hukum kesehatan dengan didukung suatu unit kerja yang siap untuk membantu pelaksanaan regulasi dan perlindungan hukum, baik bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat pengguna pelayanan kesehatan.




























No comments:

Post a Comment