SUBSISTEM SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
A. Pengertian
Subsistem Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan adalah tatanan
yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan
SDM kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, dalam rangka tercapainya
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
SDM kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif
dan profesional di bidang kesehatan, baik yang tidak memiliki maupun yang
memiliki pendidikan formal kesehatan diantaranya adalah Tenaga Kesehatan.
Tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
B. Tujuan
Tersedianya
SDM Kesehatan yang bermutu, cukup, merata, dan dimanfaatkan secara berhasil
guna dan berdaya guna untuk terselenggaranya pembangunan kesehatan guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
C. Unsur-unsur Utama
Subsistem
SDM Kesehatan terdiri dari tiga unsur
utama, yakni:
1.
Perencanaan sumber daya manusia
kesehatan merupakan upaya penetapan jenis, jumlah, dan kualifikasi sumber daya
manusia kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan :
a.
Jenis tenaga kesehatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Jumlah SDM Kesehatan berdasar pada perhitungan rencana kebutuhan dengan metode
terpilih.
c.
Kualifikasi SDM Kesehatan
menurut jenjang pendidikan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan dengan metode terpilih.
2.
Pendidikan dan pelatihan
SDM Kesehatan merupakan upaya pengadaan, peningkatan kinerja, profesionalisme
dan atau penunjang pengembangan karier tenaga kesehatan.
3.
Pendayagunaan SDM Kesehatan
merupakan upaya pengangkatan,
penempatan, pemanfaatan, pemerataan, pembinaan dan pengawasan.
D. Prinsip
Penyelenggaraan
subsistem SDM Kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Pengadaan SDM Kesehatan sesuai dengan
perencanaan yang mencakup jumlah, jenis dan kualifikasinya sesuai kebutuhan pembangunan kesehatan serta dinamika pasar di dalam maupun di luar
negeri.
2.
Pendidikan dan pelatihan SDM Kesehatan
diarahkan pada penguasaan ilmu dan teknologi serta etika profesi sesuai dengan
nilai dan norma yang diselenggarakan secara berkelanjutan dengan melibatkan
organisasi profesi.
3.
Pendayagunaan SDM Kesehatan
memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan, kesejahteraan dan keadilan
bagi masyarakat maupun SDM Kesehatan.
4.
Pendayagunaan tenaga kesehatan dalam
upaya pemerataan pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik oleh pemerintah
melalui pengangkatan sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) / Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun swasta melalui masa bakti
cara lain.
5.
Pengembangan karier dilaksanakan secara
obyektif, transparan, berdasarkan prestasi kerja, dan disesuaikan dengan
kebutuhan.
6.
Pembinaan masyarakat yang bekerja di
bidang kesehatan diarahkan pada penguasaan keterampilan sesuai dengan nilai dan
norma.
7.
Pembiayaan pengelolaan SDM Kesehatan
yang meliputi : Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan serta Pendayagunaan dapat
dibiayai APBN, APBD, Swasta yang diatur dalam Sub Sistem Pembiayaan
Kesehatan.
E. Bentuk Pokok
1. Perencanaan SDM Kesehatan
Merupakan
program yang bertujuan meningkatkan mutu manajemen SDM Kesehatan dalam
menentukan jumlah, jenis dan
kualifikasi sesuai kebutuhan
pembangunan
kesehatan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan SDM Kesehatan
adalah :
a.
Perencanaan SDM Kesehatan memerlukan
sistem informasi manajemen SDM Kesehatan (SIM-SDMKes) antara propinsi,
kabupaten/kota, institusi pendidikan,
organisasi profesi dan
institusi pengguna SDM kesehatan agar sesuai kebutuhan, yang dalam
pelaksanaannya perlu dibentuk unit pengelola data berkedudukan di Dinas
Kesehatan Propinsi dan selanjutnya dikembangkan di kabupaten/kota.
b.
Kebutuhan SDM Kesehatan, baik jenis,
jumlah, maupun kualifikasi dirumuskan
dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan masukan dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) yang merupakan
badan yang mempunyai sifat otonom, non struktural dibentuk oleh gubernur
dan bertanggung jawab kepada gubernur,
berkedudukan di propinsi dengan keanggotaan terdiri dari berbagai pihak
terkait, antara lain organisasi profesi, forum komunikasi institusi pendidikan
tenaga kesehatan, masyarakat profesi, tokoh masyarakat yang konsen dengan
bidang kesehatan.
2. Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan
Merupakan
program yang bertujuan meningkatkan mutu, kinerja dan profesionalisme SDM
Kesehatan sesuai jumlah, jenis yang dibutuhkan. Untuk pendidikan dan pelatihan SDM Kesehatan,
hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Pendirian
institusi pendidikan dan pembukaan program studi dibidang kesehatan harus
memperhatikan mutu, keseimbangan antara kebutuhan, produksi dan pendayagunaan
SDM Kesehatan serta kepastian bahwa secara finansial tidak mengakibatkan beban
tambahan bagi pemerintah.
b. Standar
pendidikan vokasi, sarjana, dan profesi tingkat pertama ditetapkan oleh
asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan yang bersangkutan, sedangkan
standar pendidikan profesi tingkat lanjutan ditetapkan oleh kolegium profesi
yang bersangkutan.
c. Penyelenggara
pendidikan vokasi, sarjana, dan profesi tingkat pertama adalah institusi
pendidikan tenaga kesehatan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi yang
berwenang. Penyelenggara pendidikan profesi tingkat lanjutan adalah institusi
berbasis pendidikan dan institusi berbasis rumah sakit yang telah diakreditasi
oleh kolegium profesi yang bersangkutan.
d. Peningkatan
mutu SDM Kesehatan yang bekerja di institusi kesehatan perlu diselenggarakan
melalui kalakarya, pelatihan teknis dan fungsional menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah.
e. SDM
Kesehatan yang akan dikirim ke luar negeri perlu pelatihan khusus untuk
mendapatkan kompetensi yang sesuai
dengan negara tujuan, menjadi tanggung jawab pemerintah propinsi.
f. Pengendalian mutu
institusi pendidikan dan pelatihan, antara
lain melalui akreditasi pada dasarnya untuk bimbingan menuju suatu
institusi diklat kesehatan yang bermutu.
g. Penyelenggara
pelatihan tenaga kesehatan dilakukan oleh berbagai pihak yang telah
terakreditasi oleh Pusdiklatkes/Badan Pendidikan Pelatihan Propinsi/Dinas
Kesehatan Propinsi, dengan menggunakan pedoman penyelenggaraan pelatihan di
bidang kesehatan dari Departemen Kesehatan.
h. Sertifikasi
lulusan pendidikan tenaga kesehatan dilakukan oleh institusi pendidikan tenaga
kesehatan tersebut.
i. Tenaga
kesehatan non medis lulusan Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Jawa Timur
dilakukan registrasi administrasi (bukti lapor) oleh Dinas Kesehatan Propinsi
sesuai dengan ketentuan Departemen Kesehatan RI dan bagi lulusan tenaga
kesehatan medis registrasi dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
j. Uji
kompetensi bagi lulusan tenaga kesehatan non medis dilakukan oleh Majelis
Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan
bagi lulusan tenaga kesehatan medis uji kompetisi dilakukan oleh kolegium
masing-masing dengan menggunakan pedoman dan metode tertentu.
3.
Pendayagunaan
SDM Kesehatan
Merupakan
program yang bertujuan mengangkat, menempatkan, membina dan mengawasi SDM
Kesehatan menurut jumlah, jenis, kualifikasi sesuai kebutuhan. Pada pendayagunaan
SDM Kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan meliputi :
a. Pengangkatan
SDM Kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah propinsi dan
kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b. Khusus
untuk pengangkatan tenaga kesehatan strategis pada sarana pelayanan kesehatan
propinsi, kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan propinsi.
c. Pengangkatan
tenaga kesehatan di propinsi maupun kabupaten/kota dapat dilakukan dengan cara
: pengangkatan sebagai PNS, sistem kontrak kerja (PTT pusat, PTT daerah, dengan cara lain) dengan
memprioritaskan pemerataan didaerah sangat terpencil, terpencil, tertinggal,
maupun daerah tidak diminati serta mempertimbangkan faktor demografi dan budaya
masyarakat setempat.
d. Penempatan
tenaga kesehatan strategis PNS dan PTT pada sarana pelayanan kesehatan
pemerintah ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Tim Penempatan Tenaga
Kesehatan Strategis yang terdiri dari unsur Biro Kepegawaian Propinsi, Dinkes
Propinsi, Organisasi Profesi, Rumah Sakit Pendidikan, Arsada dan Adinkes.
e. Penempatan
tenaga kesehatan strategis baik dalam melaksanakan masa bakti maupun selesai
masa bakti pada sarana pelayanan
kesehatan swasta ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota
dengan rekomendasi Tim Penempatan Tenaga Kesehatan Strategis dan melibatkan
asosiasi terkait.
f. Pemanfaatan
SDM Kesehatan di sarana kesehatan agar mempertimbangkan : fasilitas sarana
kesehatan yang ada, pengembangan sarana pelayanan kesehatan, program spesifik
lokal daerah dan kesesuaian latar belakang pendidikan SDM Kesehatan, profesi
serta kompetensinya.
g. Peningkatan
karier melalui jalur karier dan pengembangan karier dapat dilakukan melalui
pengangkatan dalam jabatan struktural, fungsional serta peningkatan pendidikan
dan pelatihan sesuai kebutuhan organisasi kesehatan baik di dalam maupun di
luar kabupaten/kota, propinsi maupun pusat.
h. Pengiriman
Tenaga Kesehatan non PNS Keluar Negeri
(TKKI) diselenggarakan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk oleh gubernur
terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Disnaker dan Imigrasi dengan mengikut
sertakan Penyelenggara Jasa Tenaga
Kerja Kesehatan Indonesia (PJTKKI ).
i. Pengiriman
dan penempatan tenaga kesehatan PNS propinsi pada sarana pelayanan kesehatan di
luar negeri diselenggarakan oleh lembaga khusus dengan mengalihkan terlebih
dahulu status PNS daerah menjadi PNS pusat.
j. Pendayagunaan
sumber daya manusia kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri, harus mengikuti program adaptasi yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang direkomendasi oleh organisasi
profesi terkait.
k. Pendayagunaan
SDM Kesehatan asing di sarana kesehatan propinsi dan kabupaten/kota harus
sesuai undang - undang yang berlaku.
l. Pembinaan
dan pengawasan SDM Kesehatan dikoordinasi oleh
Dinas Kesehatan Propinsi dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi
terkait.
m. Pembinaan
dan pengawasan praktik profesi dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji
kompetensi, dan pemberian lisensi.
n. Pendayagunaan
tenaga masyarakat di bidang kesehatan dilakukan secara terpadu oleh Dinas
Kesehatan Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Masyarakat.
No comments:
Post a Comment