Wednesday, 5 June 2013

SUBSISTEM SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN

SUBSISTEM SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN


A.   Pengertian
Subsistem Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan SDM kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, dalam rangka tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
SDM kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, baik yang tidak memiliki maupun yang memiliki pendidikan formal kesehatan diantaranya adalah Tenaga Kesehatan.
Tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan

B.   Tujuan
Tersedianya SDM Kesehatan yang bermutu, cukup, merata, dan dimanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

C.   Unsur-unsur Utama
Subsistem SDM Kesehatan terdiri dari  tiga unsur utama, yakni:
1.    Perencanaan sumber daya manusia kesehatan merupakan upaya penetapan jenis, jumlah, dan kualifikasi sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan :
a.    Jenis tenaga kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Jumlah SDM Kesehatan berdasar pada perhitungan rencana kebutuhan dengan metode terpilih.
c.    Kualifikasi SDM Kesehatan menurut jenjang pendidikan sesuai dengan kebutuhan  pembangunan kesehatan dengan metode terpilih.
2.    Pendidikan dan pelatihan SDM Kesehatan merupakan upaya pengadaan, peningkatan kinerja, profesionalisme dan atau penunjang pengembangan karier tenaga kesehatan.
3.    Pendayagunaan SDM Kesehatan merupakan upaya pengangkatan,  penempatan, pemanfaatan, pemerataan, pembinaan dan pengawasan.



D.   Prinsip
Penyelenggaraan subsistem SDM Kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.    Pengadaan SDM Kesehatan sesuai dengan perencanaan yang mencakup jumlah, jenis dan kualifikasinya sesuai kebutuhan pembangunan kesehatan  serta dinamika pasar di dalam maupun di luar negeri.
2.    Pendidikan dan pelatihan SDM Kesehatan diarahkan pada penguasaan ilmu dan teknologi serta etika profesi sesuai dengan nilai dan norma yang diselenggarakan secara berkelanjutan dengan melibatkan organisasi profesi.
3.    Pendayagunaan SDM Kesehatan memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan, kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat maupun SDM Kesehatan.
4.    Pendayagunaan tenaga kesehatan dalam upaya pemerataan pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik oleh pemerintah melalui pengangkatan sebagai  Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun swasta melalui masa bakti cara lain.
5.    Pengembangan karier dilaksanakan secara obyektif, transparan, berdasarkan prestasi kerja, dan disesuaikan dengan kebutuhan.
6.    Pembinaan masyarakat yang bekerja di bidang kesehatan diarahkan pada penguasaan keterampilan sesuai dengan nilai dan norma.
7.    Pembiayaan pengelolaan SDM Kesehatan yang meliputi : Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan serta Pendayagunaan dapat dibiayai APBN, APBD, Swasta yang diatur dalam Sub Sistem Pembiayaan Kesehatan.  

E.   Bentuk Pokok
1.    Perencanaan SDM Kesehatan
Merupakan program yang bertujuan meningkatkan mutu manajemen SDM Kesehatan dalam menentukan jumlah,  jenis  dan  kualifikasi sesuai kebutuhan
pembangunan kesehatan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan SDM Kesehatan adalah :
a.    Perencanaan SDM Kesehatan memerlukan sistem informasi manajemen SDM Kesehatan (SIM-SDMKes) antara propinsi, kabupaten/kota,  institusi  pendidikan,  organisasi  profesi   dan  institusi pengguna SDM kesehatan agar sesuai kebutuhan, yang dalam pelaksanaannya perlu dibentuk unit pengelola data berkedudukan di Dinas Kesehatan Propinsi dan selanjutnya dikembangkan di kabupaten/kota.
b.    Kebutuhan SDM Kesehatan, baik jenis, jumlah, maupun kualifikasi  dirumuskan dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan masukan dari Majelis Tenaga  Kesehatan Propinsi (MTKP) yang merupakan badan yang mempunyai sifat otonom, non struktural dibentuk oleh gubernur dan  bertanggung jawab kepada gubernur, berkedudukan di propinsi dengan keanggotaan terdiri dari berbagai pihak terkait, antara lain organisasi profesi, forum komunikasi institusi pendidikan tenaga kesehatan, masyarakat profesi, tokoh masyarakat yang konsen dengan bidang kesehatan. 

2.    Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan
Merupakan program yang bertujuan meningkatkan mutu, kinerja dan profesionalisme SDM Kesehatan sesuai jumlah, jenis yang dibutuhkan.  Untuk pendidikan dan pelatihan SDM Kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
a.    Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program studi dibidang kesehatan harus memperhatikan mutu, keseimbangan antara kebutuhan, produksi dan pendayagunaan SDM Kesehatan serta kepastian bahwa secara finansial tidak mengakibatkan beban tambahan bagi pemerintah.
b.    Standar pendidikan vokasi, sarjana, dan profesi tingkat pertama ditetapkan oleh asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan yang bersangkutan, sedangkan standar pendidikan profesi tingkat lanjutan ditetapkan oleh kolegium profesi yang bersangkutan.
c.    Penyelenggara pendidikan vokasi, sarjana, dan profesi tingkat pertama adalah institusi pendidikan tenaga kesehatan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi yang berwenang. Penyelenggara pendidikan profesi tingkat lanjutan adalah institusi berbasis pendidikan dan institusi berbasis rumah sakit yang telah diakreditasi oleh kolegium profesi yang bersangkutan.
d.    Peningkatan mutu SDM Kesehatan yang bekerja di institusi kesehatan perlu diselenggarakan melalui kalakarya, pelatihan teknis dan fungsional menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
e.    SDM Kesehatan yang akan dikirim ke luar negeri perlu pelatihan khusus untuk mendapatkan  kompetensi yang sesuai dengan negara tujuan, menjadi tanggung jawab pemerintah propinsi.
f.     Pengendalian  mutu  institusi  pendidikan  dan pelatihan,  antara  lain melalui akreditasi pada dasarnya untuk bimbingan menuju suatu institusi diklat kesehatan yang bermutu.
g.    Penyelenggara pelatihan tenaga kesehatan dilakukan oleh berbagai pihak yang telah terakreditasi oleh Pusdiklatkes/Badan Pendidikan Pelatihan Propinsi/Dinas Kesehatan Propinsi, dengan menggunakan pedoman penyelenggaraan pelatihan di bidang kesehatan dari Departemen Kesehatan.
h.    Sertifikasi lulusan pendidikan tenaga kesehatan dilakukan oleh institusi pendidikan tenaga kesehatan tersebut.
i.      Tenaga kesehatan non medis lulusan Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Jawa Timur dilakukan registrasi administrasi (bukti lapor) oleh Dinas Kesehatan Propinsi sesuai dengan ketentuan Departemen Kesehatan RI dan bagi lulusan tenaga kesehatan medis registrasi dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
j.      Uji kompetensi bagi lulusan tenaga kesehatan non medis dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan bagi lulusan tenaga kesehatan medis uji kompetisi dilakukan oleh kolegium masing-masing dengan menggunakan pedoman dan metode tertentu.

3.    Pendayagunaan SDM Kesehatan
Merupakan program yang bertujuan mengangkat, menempatkan, membina dan mengawasi SDM Kesehatan menurut jumlah, jenis, kualifikasi sesuai kebutuhan. Pada pendayagunaan SDM Kesehatan, hal-hal yang harus diperhatikan meliputi :
a.    Pengangkatan SDM Kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah propinsi dan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b.    Khusus untuk pengangkatan tenaga kesehatan strategis pada sarana pelayanan kesehatan propinsi, kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan propinsi.
c.    Pengangkatan tenaga kesehatan di propinsi maupun kabupaten/kota dapat dilakukan dengan cara : pengangkatan sebagai PNS, sistem kontrak kerja (PTT  pusat, PTT daerah, dengan cara lain) dengan memprioritaskan pemerataan didaerah sangat terpencil, terpencil, tertinggal, maupun daerah tidak diminati serta mempertimbangkan faktor demografi dan budaya masyarakat setempat.
d.    Penempatan tenaga kesehatan strategis PNS dan PTT pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Tim Penempatan Tenaga Kesehatan Strategis yang terdiri dari unsur Biro Kepegawaian Propinsi, Dinkes Propinsi, Organisasi Profesi, Rumah Sakit Pendidikan, Arsada dan Adinkes.
e.    Penempatan tenaga kesehatan strategis baik dalam melaksanakan masa bakti maupun selesai masa bakti  pada sarana pelayanan kesehatan swasta ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota dengan rekomendasi Tim Penempatan Tenaga Kesehatan Strategis dan melibatkan asosiasi terkait.
f.     Pemanfaatan SDM Kesehatan di sarana kesehatan agar mempertimbangkan : fasilitas sarana kesehatan yang ada, pengembangan sarana pelayanan kesehatan, program spesifik lokal daerah dan kesesuaian latar belakang pendidikan SDM Kesehatan, profesi serta kompetensinya.
g.    Peningkatan karier melalui jalur karier dan pengembangan karier dapat dilakukan melalui pengangkatan dalam jabatan struktural, fungsional serta peningkatan pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan organisasi kesehatan baik di dalam maupun di luar kabupaten/kota, propinsi maupun pusat.
h.    Pengiriman Tenaga Kesehatan non PNS Keluar Negeri  (TKKI) diselenggarakan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk oleh gubernur terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Disnaker dan Imigrasi dengan mengikut sertakan   Penyelenggara Jasa Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia (PJTKKI ).
i.      Pengiriman dan penempatan tenaga kesehatan PNS propinsi pada sarana pelayanan kesehatan di luar negeri diselenggarakan oleh lembaga khusus dengan mengalihkan terlebih dahulu status PNS daerah menjadi PNS pusat.
j.      Pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri,  harus mengikuti program adaptasi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang direkomendasi oleh organisasi profesi terkait. 
k.    Pendayagunaan SDM Kesehatan asing di sarana kesehatan propinsi dan kabupaten/kota harus sesuai undang - undang yang berlaku.
l.      Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Propinsi dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi terkait.
m.   Pembinaan dan pengawasan praktik profesi dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi, dan pemberian lisensi.
n.    Pendayagunaan tenaga masyarakat di bidang kesehatan dilakukan secara terpadu oleh Dinas Kesehatan Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Masyarakat.


















No comments:

Post a Comment